Selasa, 30 April 2013

Birokrasi Ramai-Ramai Lelang Jabatan

Terdapat 39 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah bakal melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang lowong. Promosi secara terbuka itu telah dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menilai, perkembangan itu sangat menggembirakan. Menurutnya,  hal itu merupakan salah satu pengungkit penting dalam reformasi birokrasi yang  tengah menggelinding di berbagai instansi pemerintah.

“Promosi jabatan secara terbuka akan mendekatkan pada merit system, sehingga karir PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih terjamin,” kata Eko Prasojo di kantor Kementerian PAN, Jakarta.

Eko meyakini, promosi terbuka itu juga akan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi yang selama ini banyak terjadi di daerah. Terutama kepada pejabat-pejabat eselon II di kabupaten/kota, dan eselon I di provinsi dan tidak menutup kemungkinan terjadi kepada pegawai eselon III ke bawah.

Menurutnya,  mekanisme pengisian jabatan untuk eselon I dan II  sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB meski masih terdapat beberapa kelonggaran.

Sehingga, sejumlah kementerian masih melakukan promosi terbuka di lingkungan kementerian, kabupaten, atau provinsi. Tetapi ke depan, kalau UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan, untuk pengisian jabatan eselon I dan II harus dilaksanakan secara terbuka dan juga bersifat  nasional.

Tags: Birokrasi, Jabatan, Lelang, RamaiRamai

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:34 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Antisipasi Kecurangan Penerimaan CPNS Pemrov Jalin Kerjasama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berencana menjalin kerja sama antara dua lembaga hukum selama dalam proses penerimaan CPNS 2013 yang dihelat Juli mendatang.Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Tau Toto Tanaranggina.

Menurutnya, kerjasama tersebut dilakukan sebagai transfaransi serta mencegah terjadinya bentuk kecurangan
yang dapat menciderai proses seleksi CPNS.

Namun kendati demikian, sebelum kerjasama itu direalisasikan, pihak Pemprov terlebih dulu harus menerima apa hasil keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) prihal jumlah kuota CPNS yang bakal diterima.

“Kita juga tidak bisa serta merta membangun kerjasama dengan instansi lain sebelum ada jawaban dari pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang menjadi permintaan pihak Menpan dan BKN, terkait seberapa besar usulan jumlah kouta CPNS yang akan diterima tahun ini di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal itu, lanjut Toto semuanya sudah terpenuhi bahkan seluruh berkas yang diminta sudah dilengkapi sebelum kemudian dikirim ke pusat.

“Yang perlu dibahas saat ini adalah berapa jumlah kuota Sulsel yang akan disetujui. Bukan membahas soal seperti apa tindaklanjut dalam mengantisipasi kecurangan atau penyimpangan pada CPNS tahun ini,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses penyeleksian penerimaan CPNS terdapat kecurangan, secara otomatis pihak Pemprov pasti akan melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

Sebaliknya pun begitu, jika pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun suap, hal itu menjadi kewenangannya.

“Sehingga kami memastikan proses penerimaan CPNS tahun ini akan berlangsung ketat. Tak konpensasi, mau dia anak pejabat, semuanya tetap mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun mengenai dimana masyarakat ataupun pendaftar CPNS bisa memperoleh informasi mengenai formasi, atau jurusan apa saja yang diterima.

Kepala Kesbangpol Sulsel itu mengaku, akan mengumumkan pendaftaran CPNS melalui wibesaite BKD Sulsel.

“Bukan hanya itu, pengumuman pendaftaran juga akan kita tempel di papan pengumunan di setiap SKPD,” katanya. (Rud)

Tags: Antisipasi, Jalin, Kecurangan, Kerjasama, Pemrov, Penerimaan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sebanyak 37 Honorer K1 Jadi CPNS

Sebanyak 37 tenaga honorer K1 yang namanya sudah dimumkan beberapa waktu lalu, Kamis kemarin (11/4) menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Jambi. SK tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Jambi Bambang Priyanto di Ruang Pola kantor Walikota. 37 tenaga honorer K1 yang mendapatkan SK CPNS tersebut terdiri dari 17 tenaga guru, 2 tenaga kesehatan dan 18 tenaga teknis.

‘’Kita (honorer K1, red) patut bersyukur dengan masuknya kita sebagai CPNS, bekerja lah dengan baik dan jujur, karena kejujuran sangatlah penting dalam suatu pekerjaan,” kata Walikota Jambi Bambang Priyanto.

Walikota juga mengatakan dirinya sangat bersyukur tenaga honorer K1 sudah menjadi CPNS yang artinya tak lama lagi menjadi PNS setelah mengikuti prajabatan.

“Saya bersyukur sekali, kita (tenaga honorer K1, red) sudah menjadi CPNS, itu artinya nanti setelah prajabatan kita resmi jadi PNS diruang lingkup Kota Jambi,” tukasnya.

Tags: Honorer

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus

Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mendesak pemerintah memikirkan ulang penerapan lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon I dan II dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pasal lelang jabatan itu sama saja mengebiri jabatan pegawai. “Kalau dipelajari lebih mendalam, konsep RUU ASN lebih kembali ke zaman perbudakan. Seperti ada jual beli jabatan. Jadi, sebaiknya pasal lelang jabatan itu dihapus,” tegas Tony kepada wartawan di kantornya di Pontianak.

Menurutnya, keyword mencari pejabat terbaik di RUU ASN bisa dicari ke luar. Dapat dibayangkan kalau banyak pejabat luar Kalbar dan tidak tahu menahu tentang Kalbar lalu duduk sebagai pejabat di daerah ini. Selain rasa kedaerahan tidak ada, ke depannya daerah akan menjadi seperti kurang dipahami.

Dalam konsep RUU ASN itu, sambung Tony ternyata membolehkan. “Aturannya aneh. Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana nasib dan meningkatkan kesejahteraan pegawai termasuk kinerjanya, ketimbang menghabiskan energi seperti itu,” ujar dia.

Seharusnya, politisi daerah pemilihan Sambas ini melanjutkan, pejabat difungsikan adalah bagaimana si user atau kepala daerah menjalankan tugas dan fungsinya. Konsepnya kembalikan kepada kepala daerah terlebih dahulu. Kalau kepala daerah gagal karena merekrut berdasarkan like dan dislike, berarti ada kegagalan.

“Bukan lantas melakukan lelang jabatan seperti itu. RUU ASN sedikit demi sedikit mulai mengerucuti konsep otonomi daerah. Masih ada campur tangan pusat di konsep tersebut, bagaimana dengan semangat otonomi daerah,” tegas Tony.

Ketimbang pemerintah menghabiskan energi menggodok RUU ASN tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah berpikir lebih kentara. “Jangan buat aturan aneh, kalau nantinya justru di daerah yang akan terkena dampaknya. Artinya RUU ASN memang harus dipikirkan ulang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Tony.

Ia juga tidak sependapat jika jabatan eselon III dan IV dihapus sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU ASN itu. Menurut RUU tersebut, dijelaskan Tony, ada tiga jenis jabatan mulai jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior.

Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sementara Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Dan Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir,” paparnya.

Tujuan dari dihapuskannya jabatan struktural adalah untuk penghematan biaya belanja aparatur. Tapi, ditegaskan Tony, dengan konsep di mana pejabat fungsionalnya ditambah untuk mengganti tugas pejabat struktural hasilnya sama saja.

Tags: Desak, Dihapus, Jabatan, Kalbar, Legislator, Lelang, Pasal

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 29 April 2013

Anggota Korpri Diminta Ubah Pola Kerja

Posisi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) semakin menguat seiring penyusunan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti Korpri dan Dharma Wanita.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menegaskan agar Korpri semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.

Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri Korpri agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas.

“Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto yang juga Sekjen Korpri dalam keterangan persnya. Dikatakan, Korpri harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi netral dan tidak berpihak kepada partai politik tertentu.
Meski sempat redup, kini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi bekerja sama salah satunya dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

“Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja Korpri bagi pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Tags: Anggota, Diminta, Kerja, Korpri

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:57 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Masih Kekurangan 4.899 PNS

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balikpapan ternyata kurang. Angkanya cukup signifikan. Untuk memenuhi semua kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Balikpapan, daerah ini masih kekurangan 4.899 PNS. Tapi pemkot hanya mampu menerima Calon PNS (CPNS) sebanyak 1.000 orang tiap tahunnya. Dengan demikian, lima tahun ke depan kota ini baru memiliki personel abdi negara dengan jumlah ideal.
Kurangnya jumlah PNS dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja. “Jumlah idealnya, Balikpapan memiliki 11.046 PNS. Tahun ini pemkot masih punya 6.146 PNS. Makanya tenaga bantu (naban) pemkot sebanyak 2.968 orang. Jumlah itu masih kurang 4.899 orang yang akan kami usulkan dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum,” ungkapnya.
Angka kekurangan PNS di Pemkot Balikpapan jumlah meningkat dibanding tahun 2011. Jika dua tahun lalu pemkot kekurangan PNS sebanyak 3.384, tahun ini sebanyak 4.899 orang. Itu karena setiap tahunnya ada PNS yang pensiun 150 hingga 200 orang.

“Tahun ini dari kekurangan formasi sebanyak 4.000 orang lebih juga kami usulkan semua kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, supaya mereka yang memilah mana yang lebih prioritas. Harapannya paling tidak dari jumlah tersebut, ada 1.000 orang yang diterima,” sambungnya.

Sementara yang menjadi permasalahan adalah banyaknya naban di Balikpapan yang belum tentu diterima dalam seleksi CPNS. “Yang tidak diterima itu mau dikemanakan, ‘kan itu pegawai kita. Makanya dengan opsi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong, kita sangat setuju. Hanya saja belum ada regulasi yang mengaturnya,” terang dia.
Seperti yang diwartakan, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengusulkan gaji pengangkatan CPNS dibiayai oleh APBD Kota. Itu di luar CPNS yang sudah diangkat menggunakan APBN.

“Memang selama ini kendala yang kami hadapi tentang pembayaran gaji, tapi kalau pemkot sanggup kenapa tidak diangkat saja honorer ini dengan gaji yang berasal dari pemkot, bukan dari dana alokasi umum seperti sekarang,” terangnya.

Asumsinya, jika saja pemkot mampu melobi kuota penerimaan CPNS sebanyak 1.000 orang tahun ini, kemudian dibayar dengan gaji APBD sebesar Rp 3 juta per orang, maka dalam sebulannya Balikpapan perlu mengalokasikan dana Rp 3 miliar. Dalam setahun, dikalkulasikan sebanyak Rp 36 miliar untuk pembayaran gaji. Belum lagi ditambah dengan tunjangan lain-lain, setidaknya butuh dana sebesar Rp 50 miliar setahun.

Hal ini dianggap realistis jika dilakukan secara bertahap. Dengan asumsi pertahunnya Balikpapan mampu menyelesaikan pengangkatan CPNS sebanyak 1.000 orang.

“Sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Balikpapan sebesar Rp 329 miliar, dan tahun-tahun berikutnya bisa saja digenjot untuk ditingkatkan lagi. Jadi kalau dihitung untuk gaji PNS, saya kira bisa saja, yang penting polanya bertahap, kalau sekaligus memang berat,” tandasnya.

Tags: Kekurangan, Masih

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:36 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ganjar Masih Hutang Lima UU dan Seleksi CPNS Honorer

Ganjar Pranowo belum akan mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meski dia harus menjalankan berbagai agenda terkait pencalonannya sebagai gubernur jelang gelaran Pilgub Jateng 2013. Ganjar mengaku masih memiliki hutang menyelesaikan lima undang-undang dan membereskan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer.

Ditemui di sela acara “Deklarasi Tim Independen Relawan Ganjar-Heru Kota Surakarta” di area Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (7/4), Ganjar mengatakan, meski belum mundur sebagai anggota DPR RI, tapi dia sudah mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi II.

“Kalau anggota, masih tetap. Sebab saya masih punya lima undang-undang yang harus diselesaikan. Dan ini akan saya bereskan. Kalau saya terpilih, saya masih punya waktu sebulan atau dua bulan,” katanya, tanpa menyebut rincian lima undang-undang yang belum kelar.

Dia juga mengaku ada hutang untuk membereskan proses seleksi CPNS yang berasal dari jalur honorer.

“Tenaga honorer ini sudah tahunan tidak ada yang mikirin. Maka itu jadi bagian konsentrasi saya untuk membereskan. Soal
honorer ini, kalau tidak saya kawal bisa nguap,” tandasnya.

Ganjar menandaskan akan mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPR RI setelah persoalan lima undang-undang dan tenaga honorer kelar.

“Sebab itu hutang saya pada rakyat. Harus saya bayar. Soal honorer, itu bisa diselesaikan kalau saya ngomong ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan),” tegasnya.

Tags: Ganjar, Honorer, Hutang, Masih, Seleksi

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:30 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Badan Kepegawaian Parepare Ajukan 785 Kuota CPNS 2013

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Parepare, Ramadhan Umangsaji, mengaku saat ini sedang menunggu formasi CPNS dari pusat.”Kita masih menunggu formatnya dari pusat,” jelas Ramadhan Umangsaji, saat dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di kantornya.

Ia juga mengaku, pihaknya sudah mengusulkan sekitar 785 kuota CPNS untuk 2013, sejak Januari lalu.

Ke-785 kuota tersebut, terdiri dari tenaga medis, guru, dan tekniks administrasi.

“Tapi hingga saat ini kami belum terima berapa yang disetujui. Pengajuan sudah kita kirim sejak Januari lalu. Dan semoga diterima apa yang kami ajukan,” kata Ramadhan Umangsaji.

Tags: Ajukan, Badan, Kepegawaian, Kuota, Parepare

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 28 April 2013

Taspen Samarinda Bayar Dana Pensiun Rp 580 M

Sedikitnya Rp 580 miliar telah dibayarkan PT Taspen kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2012 lalu. Demikian diungkapkan Kepala PT Taspen Cabang cabang Samarinda, Risman Darmadi, saat memberikan sambutan dalam acara peringatan HUT ke 50 PT Taspen. Di HUT emasnya, PT Taspen menggelar silaturrahmi dengan pengurus PWRI, BKD, Biro/Badan/Bagian Keuangan daerah, serta beberapa kantor bayar pensiun di Kaltim.

Menurut Risman dalam memberikan pelayanan prima kepada pensiunan, PT Taspen harus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait penyampaian data PNS.

“Untuk memberikan kesejahteraan dan penghargaan kepada mantan PNS, kita sebagai pengelola kesejahteraan harus bekerjasama, bersinergi, dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada pensiunan yang telah mengabdi kepada negara,” kata Risman.

Risman juga mengingatkan kepada PNS untuk tidak mudah tergiur dengan isu yang beredar, yang menyebut pembayaran pensiunan yang dilakukan secara sekaligus. “Ya, terkait dengan Keputusan Menkeu RI No 50/010/2012, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sebaiknya ditanyakan langsung ke PT Taspen,” jelasnya.

Tidak hanya isu pembayaran pensiunan sekaligus. Risman juga meminta pensiunan tidak terbuai dengan isu terkait pembagian deviden maupun hadiah kepada pensiunan. “Sebaiknya kalau dapat kabar seperti itu segera di laporkan ke Taspen saja. Karena tidak sedikit pensiunan yang terperdaya,” tegasnya.

Tidaknya hanya membayar dana pensiun, sepanjang 2012 lalu, PT Taspen juga memberikan Tabungan Hari Tua sebesar Rp 64 miliar, penerimaan IWP dari peserta PNS Pusat dan PNS Daerah khususnya Kaltim sebesar Rp 283,3 miliar. PT Taspen juga memberikan beasiswa anak PNS/Pensiunan golongan 3 ke bawah sekitar Rp 297 juta, serta bantuan penambahan modal usaha sebesar Rp 2,5 miliar.

Tags: Bayar, Pensiun, Samarinda, Taspen

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:05 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.