Senin, 10 Juni 2013

Pemerintah Rekrut 169 Ribu PNS Tahun ANggaran CPNS 2013

Pemerintah berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi. 

Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kara Eko Prasojo di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/5), seperti dirilis situs milik Sekertaris Kabinet RI.

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, lanjut Eko, pemerintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau nggak ada yang macam-macam, Inya Allah 2014 masalah pegawai honorer rampung,” kata Wamen.

Menurut Eko, adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya, penerimaan CPNS yang leluasa baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Tes Serentak Agustus

Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110 ribu dan yang akan diterima sekitar 60 ribu CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah. Setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), Wamen PAN-RB Eko Prasojo  mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. “Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah,” jelas Eko.

Kemudian akan ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2, lanjut Eko, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Tags: anggaran, Pemerintah, rekrut, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:26 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


BKN Gelar Uji Publik Pegawai Honorer KII

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) selama tiga pekan. Uji publik tersebut, akan berlangsung pada 27 Maret-16 April 2013.  Demikian dilansir dari Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Sabtu (30/3/2013). Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respons terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Direktorat Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) mencatat, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat.

Oleh karena itu, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni-Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Sekadar informasi, perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.  Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN atau APBD. 

Dalam mengumumkan listing KII, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010.

Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan, pengaduan, keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.

Tags: Gelar, Honorer, pegawai, Publik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:42 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pascapilgub, Hadi Prabowo Lanjutkan Aktivitas Sebagai PNS

Kalah dalam Pilgub Jateng 2013, calon Gubernur yang diusung oleh koalisi enam partai, Hadi Prabowo, akan kembali menjalani aktivitas sehari-sehari sebagai pegawai negeri sipil. Dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono hanya mendapatkan 21 persen suara atau berada di posisi ketiga.

Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya menyambut gembira karena pelaksanaan pilgub berjalan lancar, tertib, dan aman. Apalagi sebelumnya para pasangan calon sudah menandatangani deklarasi kampanye bermartabat.

“Saya menyambut gembira karena pilkada berjalan lancar, tertib, dan aman,” kata Hadi di Semarang.

Ke depan, Hadi akan menjalankan tugasnya kembali menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. Sebelum maju mencalonkan diri sebagai calon Gubernur, Hadi menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi Jateng.

“Ya kembali lagi sebagai PNS,” ungkapnya singkat.

Hadi menyatakan siap membantu Ganjar Pranowo jika nanti dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah. “Saya siap membantu Pak Ganjar. Saya harap Pak Ganjar juga bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” tutupnya. 

Tags: Aktivitas, Lanjutkan, Pascapilgub, Prabowo, Sebagai

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 09 Juni 2013

Diduga Ada SK Honorer Siluman

Dikatakannya,  ada beberapa laporan warga soal honorer K-2 yang  memiliki surat keputusan (SK) kerja dari tahun 2005,  sementara keberadaannya diketahui baru pada 2008.  “Ini membuktikan SK penugasan palsu. Untuk itu, perlu seleksi berkas secara selektif tanpa membedakan antara yang satu dengan lainnya,” imbuhnya.
Kondisi ini patut diperhatikan BKD dan inspektorat.  “Jangan sampai terjadi kesalahan dalam penetapan status sebagai tenaga honorer K-2. Karena hal ini bisa menyebabkan kesalahan fatal,” ujarnya.
Kepala BKD Empat Lawang, Januarsyah Hambali menegaskan, pihaknya sudah sangat selektif dalam mengajukan 500 lebih honorer K-2. Bahkan, semua laporan dicocokkan datanya sehingga kemungkinan adanya kesalahan sangat kecil. “Kita terbuka untuk sanggahan dan keluhan. Jika memang masyarakat merasa ada keganjilan, silakan lapor kepada BKD Empat Lawang,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya sudah menunggu proses penyanggahan sejak bulan lalu hingga 26 April 2013. “Kita berikan waktu yang cukup lama, tetapi tidak ada yang menyanggah. Jika memang ada laporan tentang Honorer K-2 khususnya masalah SK, maka BKD sangat terbuka, baik itu lisan, SMS maupun surat sanggahan,” jelasnya.

Tetapi, waktu yang ditentukan untuk proses penyanggahan sudah berakhir. “Proses penyanggahan sudah selesai. Bulan Mei, kita akan kirim lagi data 500 lebih berkas honorer K-2 yang kemudian akan diumumkan menjadi peserta tes CPNS 2013,” pungkasnya.

Tags: Diduga, Honorer, Siluman

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:22 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN bedakan PNS menjadi ASN dan pegawai

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step kinerja. 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). 

Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.

Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. “Padahal beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama,” kata Eko.  

Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun. 

Hanya saja, pegawai tidak tetap ini mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. “Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik,” kata Agun. Agun optimis belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya sistem baru dalam UU ASN.

ASN sebenarnya merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji dan tunjangan PNS.

Tags: bedakan, menjadi, pegawai

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Buka Lowongan Kepala Arsip Nasional

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Pengumuman Nomor: B.1857/S.PAN-RB/5/2013 memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional setara jenjang Ahli Madya untuk mengisi jabatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Seperti yang dilansir dalam situs www.setkab.go.id,, Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto menyebutkan pendaftaran pengisian jabatan Kepala ANRI ini dibuka mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2013 mendatang.

“Para pendaftar akan dilakukan seleksi melalui seleksi administratif, pembuatan makalah, presentasi makalah dan wawancara, assesment center, dan wawancara dengan Menteri PAN-RB,” kata Tasdik.

Keseluruhan seleksi untuk mengisi jabatan Kepala ANRI itu dilakukan mulai 3 Juni hingga 3 Juli mendatang.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi calon yang berminat mengisi jabatan Kepala PAN-RB di antaranya berusia setinggi-tingginya 57 tahun per 1 Januari 2013, pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2), dan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) bagi pejabat struktural (tidak berlaku bagi pejabat fungsional).

Persyaratan lainnya, harus memenuhi semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan sehat jasmani dan rohani.

Pendaftar, kata Tasdik, diharuskan mengunduh Formulir Persetujuan serta Daftar Riwayat Hidup di wesbsite menpan.go.id untuk kemudian diisi dengan data yang sesuai.

“Formulir Persetujuan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta Daftar Riwayat Hidup, disampaikan melalui Pos atau diantar langsungsung ke Panitia Seleksi Terbuka Kepala ANRI di kantor Menteri PAN-RB,” lanjut Tasdik.

Batas waktu penerimaan surat pendaftaran terhitung mulai tanggal 27 Mei sampai 3 Juni 2013.

Tags: Arsip, Kepala, Lowongan, Nasional

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:48 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


171 CPNS Pelamar Umum Belum Kantongi NIP

Sebanyak 171 CPNS dari pelamar umum tahun anggaran 2012 sampai saat ini belum kantongi nomor induk pegawai (NIP). Padahal ada 13.322 formasi pelamar umum yang dialokasikan pemerintah untuk tahun 201.

“Dari 13.322 formasi, baru 10.884 berkas CPNS yang  diusulkan ke BKN. Sementara dari 10.884 formasi umum yang diusulkan tersebut, ada 171 NIP CPNS masih terganjal,” kata Kasubdit Pengadaan II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syarif Ali dalam keterangan persnya.

Penyebab belum ditetapkannya NIP pelamar umum tersebut menurut Syarif karena adanya perbedaan antara formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan usulan nstansi. Dia mencontohkan formasi yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan  Sarjana Hukum Islam, instasi terkait malah mengusulkan Sarjana Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum.

 ”BKN setelah melalui konsultasi dengan Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai tolok ukur, menemukan ciri khas Sarjana Hukum Islam banyak membahas ilmu keislaman seperti Fiqih Islam. Sedangkan Program Studi Ilmu Hukum tidak membahas ilmu keislaman khususnya Fiqih Islam,” jelasnya.
Sementara terkait kualifikasi Ilmu Eksakta, lanjut Syarif, jika mengacu formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB yakni Sarjana Imformatika, apakah Sarjana Matematika dan Sarjana Teknik dengan peminatan Imformatika dapat dikatagorikan sebagai Sarjana Imformatika atau Sarjana Hukum alumni dari Fakultas Ilmu Sosial.

“Dalam kasus ini Pemeriksa Data Mutasi Kepegawaian di Direktorat Pengadaan PNS jadi kebingungan,“ lanjut Syarif.

Mengatasi masalah tersebut, BKN telah mengambil  terobosan internal, yakni jika 75 persen mata kuliahnya sama, maka masuk katagori serumpun. Tetapi masih menjadi kendala adalah kurikulum fakultas yang sama di beberapa Perguruan Tinggi Negeri menunjukkan perbedaan satu sama lain.

“Itu sebabnya kami mememinta agar instansi yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB atau universitas terkait. Sebab untuk menyelesaikan masalah ini pasti membutuhkan waktu,” tandas Syarif

Tags: belum, Kantongi, Pelamar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:00 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 08 Juni 2013

Tunjangan Pakasi Guru dan PNS Jadi Jualan Politik Adil-Isradi

Pasangan Adil Patu-Isradi Zainal (Adil Untuk Semua) akan melakukan deklarasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, hari ini, Senin (27/5/2013).Sekitar 15 ribu pendukung dan simpatisan ditargetkan hadir pada deklarasi yang akan digelar di gedung Celebes Convention Centre (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Ketua Tim Program Adil-Isradi, AM Riady mengatakan, deklarasi ini merupakan langkah awal dan momentum penting bagi pasangan yang diusung PDK dan Partai Gerindra ini untuk melangkah secara resmi maju di perhelatan pilwali Makassar.

“Sebelum mendaftar di KPU, kita melakukan deklarasi,” ujar AM Riady yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar.

Sementara itu, calon wali kota, Adil Patu menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah program yang pro rakyat untuk maju dalam pilwali yang akan digelar 18 September 2013 mendatang. Salah satunya adalah program listrik gratis.

“Apabila terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota, warga Makassar akan mendapatkan listrik gratis,” katanya.

Program listrik gratis akan diberikan kepada warga yang memiliki daya listrik 450 watt. Sedangkan warga yang memiliki daya listrik 900 watt, akan ditanggung atau disubsidi sebesar 50 persen.

“Kami punya hasil kajian yang rasional dan potensi sumber pendanaan yang jelas dan masuk akal dalam merealisasikan program ini,” ujar Adil, kemarin.

Selain itu, pasangan Adil-Isradi juga menjanjikan tunjangan pakasi (tunjangan kesejahteraan pegawai negeri sipil) (PNS) bagai guru dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam lingkup Pemkot Makassar.

“Selama ini, tunjangan pakasi tidak didapatkan oleh para PNS dan guru di Kota Makassar. Hanya yang ada di provinsi saja yang dapat. Masa guru dan PNS di Kota Makassar tidak bisa dapat tunjangan pakasi,” katanya.

Peningkatan kesejahteraan rakyat, jelas dia, tanggung jawab pemerintah. Hanya saja, para pegawai juga harus juga merasakan peningkatan kesejahteraan.

“Kita harus memerhatikan semua. Tidak hanya masyarakat, tapi guru, PNS dan lainnya. Semuanya harus merasakan peningkatan kesejahteraan dari hadirnya pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, pasangan Adil-Isradi juga memiliki program sampah bernilai ekonomi. Program ini dimaksudkan agar sampah menjadi uang. Semua sampah, apakah organik maupun non organik, akan diproses sehingga bernilai produktif, berupa pupuk atau zat kimia lainnya.

Kemudian kebijakan ruang terbuka hijau menjadi program yang mendapat perhatian serius dari pasangan ini.

“Program ini lebih tertuju kepada terciptanya ramah lingkungan dimana taman-taman kota akan dihidupkan. Selain itu, cukup banyak program lain yang dimiliki pasangan Adil-Isradi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Makassar,” katanya.

Tags: AdilIsradi, Jualan, Pakasi, Politik, Tunjangan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:05 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sleman dan Kota Yogyakarta masih Terkena Moratorium PNS

Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, DIY, belum boleh menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena lebih dari 50% anggaran kedua daerah itu habis untuk gaji pegawai.

Larangan menerima CPNS atau moratorium CPNS berlaku untuk kedua daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 197/2012. Dalam peraturan tersebut dinyatakan jika anggaran belanja yang digunakan untuk gaji pegawai di atas 50%, daerah tersebut tidak boleh menambah pegawai.

Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan, dengan adanya aturan tersebut sulit bagi Kota Yogyakarta melakukan perekrutan CPNS. Sebab, lebih dari 50% APBD kota itu memang digunakan untuk menggaji PNS.

Selain itu, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur erekrutan CPNS daerah harus menyelesaikan dahuulu pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2). “Proses pemberkasan itu masih berlangsung,” katanya, Rabu (29/5).

Di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terdapat 863 tenaga honorer yang masuk K2. Dari jumlah itu, seorang di antaranya meninggal sehingga tinggal 862 orang. Walaupun terkena larangan menambah poegawai, katanya, Pemkot Yogyakarta tetap mengajukan tambahan 300 CPNS.

Hal yang sama juga juga dialami oleh Pemkab Sleman yang pada tahun ini belum boleh menerima CPNS baru. Kepala BKD Sleman Iswoyo mengatakan saat ini lebih 50% APBD Sleman untuk belanja pegawai.

Meski demikian, kata Iswoyo, Pemkab Sleman tetap mengajukan tambahan 1.250 CPNS karena kekurangan tenaga kerja. “Untuk tenaga guru saja Sleman kekurangan sekitar 300 orang,” ujarnya.

Tags: Masih, Moratorium, Sleman, Terkena, Yogyakarta

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Gubernur Bengkulu Cuek Dilaporin Penundaan CPNS

Seorang wanita tiba-tiba mencegat dan menangis histeris di depan gubernur bengkulu Junaidi Hamsyah. Perempuan itu mempertanyakan SK CPNS suaminya, Nuharman yang lulus tujuh tahun lalu. Namun, sk tersebut tidak kunjung dikeluarkan BKD. 

Ironisnya, Mimi Kusnaini bukan mendapat jawaban yang menyejukkan, Gubernur bengkulu malah berlalu pergi dengan alasan tidak bertanggung jawab atas urusan yang diadukan wanita tersebut.
Perempuan usia 40-an itu langsung mencegat dan menangis histeris di depan Junaidi saat gubernur usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Sambil menangis dia meminta Gubernur membantu persoalan penundaan SK CPNS Nuharman yang telah dinyatakan lulus pada 2006 lewat jalur honorer angkatan di bawah 2005.
Bingung dengan sikap spontan itu, Junaidi sempat menanyakan maksud dan tujuannya. Namun setelah dijelaskan gubernur malah meninggalkan si wanita tersebut dengan alasan persoalan itu bukan tanggung jawabnya. Alasannya, di masa dia menjabat tidak ada pengangkatan honorer.
Kecewa dengan sikap Gubernur itu Mimi langsung menemui Komisi I DPRD Bengkulu. Di depan anggota komisi dan Ketua BKD Provinsi Bengkulu dia dijanjikan akan difasilitasi hingga ke BKN.

Pihak BKD Bengkulu beralasan penundaan tersebut, karena dalam PP 48 tahun 2005 soal pengangkatan honorer disebutkan salah satu syaratnya tidak pernah terputus sebagai honorer. Sedangkan, Nuharman pada Maret 2005 pernah dipecat di dinas yang dinaunginya. Namun, kembali diangkat bekerja sebagai honorer pada tahun yang sama di dinas yang sama pula. Kasus tu pernah dilaporkan pihak keluarga Nuharman ke Polda Bengkulu, namun proses hukumnya jalan di tempat.

Tags: Bengkulu, Dilaporin, Gubernur, Penundaan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemko Tak Rekrut CPNS Jalur Umum

Tahun ini, Pemko Padangsidimpuan (Psp), Sumut, tidak merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pelamar umum. Pasalnya, jumlah PNS di Pemko Psp telah mencukupi. Selain itu, pemko juga sedang memprioritaskan pengangkatan honorer kategori 2 (K2) yang diumumkan beberapa waktu lalu.
“Psp kemungkinan besar tidak melakukan penerimaan PNS dari pelamar umum,” kata Afdal Lubis, Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai Kota Psp, Senin (27/5).
Menurut Afdal, alasan yang menjadi penyebab tidak dilaksanakannya penerimaan CPNS untuk tahun 2013 dikarenakan peruntukan APBD Pemko Ppsp lebih 50 persen untuk  belanja pegawai.

Selanjutnya disebabkan jumlah tenaga kerja honorer kategori 2 yang cukup banyak dan sampai saat ini belum juga diangkat. Kemudian, jumlah pegawai-pegawai di setiap instansi pemerintahan yang ada di Kota Psp masih cukup.

“Jadi ada beberapa kendala yang menyebakan Pemerintah Kota Psp tidak melakukan penerimaan CPNS untuk tahun ini. Di antaranya, jumlah anggaran belanja pegawai yang masih di atas 50 persen dari jumlah APBD, jumlah tenaga kerja honorer kategori 2 yang cukup banyak dan jumlah pegawai-pegawai masih terasa mencukupi,” jelas Afdal.

Sebelumnya Kemen PAN-RB optimis menggelar ujian CPNS pada September mendatang. Pasalnya uang untuk  menggelar tes ini tidak masuk dalam anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan.

Sekretaris Kemenkeu Tasdik Kinanto mengatakan, anggaran yang diblokir Kemenkeu adalah untuk  pelaksanaan tes CPNS baru dari formasi tenaga honorer kategori 2.  Meskipun formasinya belum ditetapkan, Kemen PAN-RB sudah memiliki ancar-ancar kursi CPNS baru yang akan diperebutkan masyarakat.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan 60.000 kursi. Rinciannya 20.000 kursi untuk instansi pusat dan 40.000 kursi untuk instansi daerah.  Jumlah kuota CPNS tahun ini memang relatif lebih kecil dari periode-periode sebelumnya.

Tags: Jalur, Pemko, rekrut

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:48 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jumat, 07 Juni 2013

Desak Dijadikan CPNS, Ratusan Tenaga Kerja Honorer Geruduk Istana

Para tenaga kerja dari seluruh Indonesia itu menuntut pemerintah agar meningkatkan status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kami menuntut status kami menjadi CPNS. Bahwa selama ini kami juga perlu makan. Kami memiliki status dan kesempatan yang sama di mata hukum untuk peningkatan jadi CPNS,” kata salah seorang orator dalam orasinya di depan Istana Negara, Jakarta.

Ketua Presidium FHPI Muklis Setya Budi mengatakan, permasalahan honorer dan karut-marutnya rekrutmen adalah kesalahan pemerintah masa lalu dalam melaksanakan peningkatan status CPNS. “Makanya ada yang disebut honorer tercecer,” ujar Muklis.

Menurut Muklis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan JO PP No 43/2007, dalam amanatnya waktu itu adalah seluruh tenaga honorer ‘cuci gudang’ atau disapu bersih untuk ditingkatkan statusnya menjadi CPNS sampai tahun anggaran 2009. Artinya, pasca-2009 itu, semua tenaga honorer mempunyai kesempatan yang sama menjadi CPNS di mata hukum.

“Kami mendorong keadilan dan kebenaran terhadap honorer, serta mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan, jangan sampai tenaga honorer dirugikan dengan cara dipecah belah antarhonorer dengan memunculkan Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) serta nonkategori,” papar dia.

Muklis menjelaskan, dengan cara pengategorian tersebut, pemerintah tak akan bisa menyelesaikan masalah ini. Sebab, hal tersebut sudah dikhawatirkan FHPI, bahwa K1 diangkat menjadi PNS dan K2 dites menjadi CPNS.

“Dan sisanya yang tidak lulus menjadi CPNS dianggap tidak berguna dan sia-sia pengabdiannya,” ucapnya.

Pihaknya juga menuntut men-database-kan pekerja honorer seluruh Indonesia sampai masa kerja (TMT) 31 Desember 2012 di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara transparan. Karena seluruh data tersebar pada pemerintah daerah, instansi terkait baik pusat maupun daerah, maka data tersebut dilebur menjadi satu di setiap instansi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformarsi Birokrasi (Kemenpan) dan BKN, agar menjadi database permanen.

“Karena banyak manipulasi di dalamnya dan pemalsuan dokumen tenaga kerja honorer yang akan ditingkatkan statusnya jadi CPNS. Karena itu, untuk meminimalisir hal itu, kami minta database digunakan cara urutan nominaif masa kerja (TMT) yang lama terlebih dulu dan usia kritis. Ini demi keadilan,” jelasnya.

Selain berorasi, mereka juga membentang sejumlah spanduk yang isinya tuntutan kepada pemerintah mengenai peningkatan status mereka menjadi CPNS. Aksi itu dikawal puluhan anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsektro Gambir.

Tags: Desak, Dijadikan, Geruduk, Honorer, Istana, Kerja, Ratusan, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tahun Ini Pemerintah Buka Lowongan 169 Ribu CPNS

Pemerintah berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai, Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi.

Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kara Eko Prasojo di Samarinda, Kalimantan Timur.

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, menurut dia, pemrintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Dia memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau gak ada yang macam-macam, Inya Allah 2014 honorer rampung,” kata dia.

Menurut dia adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya menurut Eko Prasojo, penerimaan yang bisa leluasa pada 2015.

Tags: Lowongan, Pemerintah, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan

“Kami setuju dengan rencana lelang jabatan yang direncanakan Kemenpan RI tersebut. Ini akan memberikan kesempatan  yang sama bagi seluruh PNS untuk  bisa menduduki jabatan tertentu. Dengan lelang jabatan tersebut, tentu tak bisa  lagi  penempatan PNS berdasarkan like and dislike.Tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,” ujar Pamong Senior Sumbar.

Ia menyebutkan, lelang jabatan tersebut harus  diikuti dengan regulasi yang jelas. Sehingga jelas tujuan yang akan dicapai serta tahapan-tahapan yang harus dilalui. Lelang jabatan dinilainya suatu hal yang positif. Sebab, dapat diperoleh PNS yang berkompeten. “Nanti kan dilakukan seleksi dan disitulah dapat dipilih PNS- PNS  yang terbaik di bidangnya. Persaingan tentu akan lebih sehat dan lebih terbuka,” ujarnya.

Katanya, dia juga mendukung rencana Kemenpan RB membatasi masa jabatan PNS pada satu bidang. Sebab, jika PNS terlalu lama pada satu bidang maka hal itu tidak akan berdampak baik. Peluang PNS untuk bermain akan semakin tinggi. Selain itu, PNS tidak akan berkembang. Karena, pekerjaan yang dia lakukan tidak ada tantangan.

“Paling lama PNS menduduki suatu jabatan antara 3 sampai 5 tahun lah. Itu menurut saya masa yang sangat ideal. Terlalu cepat dalam melakukan pergantian juga tak baik juga. Karena mereka  belum matang dan tidak menguasai persoalan. Tapi terlalu lama juga tak boleh. Karena mereka telah pintar dan akan memanfaatkan peluang yang ada untuk tujuan yang keliru,” ujarnya.

Terpisah, Chairul Darwis juga mendukung rencana  lelang jabatan tersebut. Alasannya, lelang jabatan tersebut akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan. Kendati begitu, menurutnya, tentu saja tak semua PNS yang bisa mengikuti lelang jabatan tersebut. Sebutnya, harus ada persyaratan yang jelas bagi PNS yang akan ikut dalam lelang jabatan tersebut.

“Misalnya, PNS yang mengikuti lelang jabatan tersebut tentu saja harus memenuhi persyaratan seperti kepangkatan. Kalau ikut lelang jabatan untuk eselon II, maka yang bersangkutan harus lebih dulu pernah menjabat eselon III. Jangan lompat pagar begitu saja,” ulasnya.

Selama ini, ia melihat dalam penempatan pejabat kerap lompat pagar. “Saya masih melihat di sejumlah daerah hal ini masih terjadi. Secara kepangkatan yang bersangkutan belum layak untuk menduduki jabatan tersebut, tapi telah ditempatkan untuk menduduki posisi tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, sepanjang payung hukum untuk lelang jabatan tersebut telah ada, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Kalau nanti ada payung hukumnya, kami di daerah tentu akan melaksanakannya. Kami tentu tak bisa melakukan suatu kegiatan yang sifatnya masih wacana. Sepanjang telah ada aturan jelasnya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Berita Padang Ekspres sebelumnya ( 24/5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB) Azwar Abubakar mengatakan  pemerintah kembali mematangkan rancangan  undang-undang aparatur Sipil Negara (RUU) ASN). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan II yang berlaku secara nasional. Penerapan  sistem lelang jabatan penting dilakukan agar seluruh PNS mendapatkan kesempatan sama menduduki  posisi managerial.

“Namanya  promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara Prinsip  ada persaingan  sehat, lebih terbuka , bukan hanya kepintaran  tapi juga kesetiaan,” ujarnya.

Meski lelang jabatan dilakukan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya, lelang jabatan  diutamakan PNS yang telah menduduki eselon I dan II. Pangkat dan calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. “Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4 D. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi,” katanya.

Tags: Dukung, Jabatan, Lelang, Pamong, Senior

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:08 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pensiunan PNS Dapat Rapelan 5 Bulan Gaji, Dibayar Juni

PT Taspen (Persero) menyatakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan 5% dari besaran pensiun pokok atau tunjangan yang diterima tahun lalu. Rencananya, Taspen akan merapel pembayaran pensiun pokok atau tunjangan yang baru selama lima bulan pada Juni mendatang.

Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, dengan adanya kenaikan gaji, pensiunan PNS bakal memperoleh pensiun pokok menjadi Rp 1,32 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,26 juta per bulan. Sementara, untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/E) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3,45 juta akan bertambah menjadi Rp 3,75 juta setiap bulan.

Rencananya, perseroan akan membayarkan rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 senilai Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 juta orang pensiunan pada Juni. Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk 2013 sekitar Rp 57,5 triliun.

“Mulai Januari 2013 hingga Juni ini, para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok atau tunjangan yang baru. Rapel selama lima bulan (dari Januari-Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juni ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2013).

Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 oleh Taspen mengacu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. Serta PP Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sentot menghimbau agar pensiunan PNS lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berbagai kedok, seperti pembagian dividen, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun.

“Para pensiunan juga diminta tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun kepada negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui kami,” pungkas dia.

Tags: Bulan, Dapat, Dibayar, Pensiunan, Rapelan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:36 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemko Diminta Terbuka soal Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pemko Pematangsiantar, Sumut, untuk bersikap transparan terkait dengan data-data honorer kategori dua (K2).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, sempat munculnya polemik mengenai kabar pencoretan 38 nama honorer K2  yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar, mengindikasikan pejabat terkait di Pemko tidak bisa memberikan keterangan secara baik kepada publik lewat wartawan.

“Keterangan ke publik harus cepat, transparan. Saya minta keterangan ke publik soal honorer dilakukan satu pintu, lewat humasnya, agar informasi tidak simpang siur. Nggak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Tumpak kepada JPNN di Jakarta.

Dia menilai, Walikota Siantar Hulman Sitorus sendiri sudah berupaya berhati-hati dalam menyikapi soal honorer K2 ini. “Walikotanya gak mau seperti walikota sebelumnya (RE Siahaan yang terjerat kasus korupsi, red),” ujar Tumpak.

Seperti diketahui, kabar dicoretnya 38 honorer K2 sampai juga ke “telinga” BKN. Sampai-sampai, Tumpak harus turun tangan langsung, memberikan penjelasan kepada pejabat terkait di Pemko Siantar, pada pekan lalu. Hasil pertemuan, Tumpak mendapatkan klarifikasi bahwa pencoretan 38 honorer K2 baru sebatas rencana, belum dilakukan Pemko.

Tags: Diminta, Honorer, Pemko, Terbuka

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:03 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 06 Juni 2013

Wabup Pelalawan Sumpah 308 PNS Baru

Tidak bisa dipungkiri bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, memiliki semangat kerja dan disiplin yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu para PNS harus menjadikan sumpah sebagai pemacu motivasi dalam bekerja.

“Soalnya, PNS yang tidak memiliki semangat kerja, disiplin yang tinggi dan beraklak buruk tak sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim saat mengambil sumpah 308 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja.

Marwan menerangkan bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya.

“Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini di samping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.

“Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonila belaka,” tandasnya.

 Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.

“Point kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara point terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara,” bebernya.

Di samping tugas pokok tadi, masih kata Marwan, penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam PP itu dijelaskan bahwa jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Dan untuk lebih meningkatkan disiplin maka Pemkab Pelalawan telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Inti dari Peraturan Bupati itu adalah berupa pembinaan dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.***(feb)

Tags: Pelalawan, Sumpah, Wabup

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:29 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Puluhan PNS Cirebon Terjaring Razia

Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,terjaring razia tim gabungan SatPol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah setempat karena keluyuran di saat jam kerja tidak membawa surat izin keluar dari dinas tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, E. Kusaeri, menuturkan, razia bagi Pegawai Negeri Sipil yang keluar kantor tanpa surat izin untuk menertibkan dan meningkatkan disiplin karena khawatir pelayan masyarakat terganggu.

Mereka yang terjaring razia, kata dia, akan diberikan pengarahan dan tindakan pelanggaran disiplin. Harapannya saat keluar jam kerja PNS taati peraturan dengan membawa izin keluar.

Sementara itu Kar, salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang terjaring razia mengaku, tidak akan mengulangi kembali keluar jam kerja tanpa surat keterangan dari dinasnya.

Tags: Cirebon, Puluhan, Razia, Terjaring

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:44 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tes Urine Syarat Pengangkatan PNS di Majene

Sebanyak 93 honorer kategori satu di lingkungan Pemkab Majene yang telah dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori K1, diwajibkan mengikuti tes urine di ruang pola kantor Bupati Majene.

Salah satu persyaratan ini harus dilengkapi setiap CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS. CPNS yang tidak mengantongi surat keterangan bebas narkoba terancam didiskualifikasi..

Kepala BNK Majene Fahmi Massiara yang menyaksikan jalannya tes urine CPNS menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap CPNS bebas dari pengaruh obat terlarang seperti narkoba. Penagwasan ketat bagi CPNS ini juga sesuai perintah Bupati Majene yang bertekad membersihkan aparat dari pengaruh narkotika.

Fahmi menegaskan, tes urine bagi setiap CPNS ini dilakukan sedini mungkin agar bahaya narkotika di kalangan pejabat, PNS dan CPNS yang kelak menjadi teladan dan pelayan publik dapat diminimalisasi dari pengaruh bahaya narkotika.

Menurut dia, banyak warga, termasuk pegawai di Majene yang jadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Menurut Fahmi, diperlukan langkah preventif yang serius dalam mencegah pengaruh narkotika di kalangan pegawai.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melakukan tes urine di jajaran PNS dan kegiatan sosialisasi (bahaya narkoba, red). Hasil tes urine bagi setiap CPNS di lingkup Pemda Majene baru akan diketahui hasilnya bebarapa hari mendatang,” kata Fahmi.

Tags: Majene, Pengangkatan, Syarat, Urine

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Seleksi CPNS Tenaga Honorer 2013 Diundur

Penyelenggaraan seleksi tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dinyatakan diundur hingga September 2013. Sebelumnya, seleksi tersebut direncanakan berlangsung Juni hingga Juli mendatang.

Selain masalah anggaran, disebutkan bahwa penundaan ini disebabkan penelitian data tenaga honorer masih belum rampung.

“Uji publik, serta penelitian terhadap tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, belum selesai,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), Tasdik Kinanto, di Jakarta, Jumat (24/5).

Disebutkan, adapun materi ujian tertulis untuk tenaga honorer meliputi tes kompetensi dasar, antara lain intelijensia, wawasan kebangsaan, hingga karakter. Sementara khusus untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan spesialisasi lainnya, terdapat penambahan tes kompetensi bidang.

Disebutkan pula bahwa tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini yaitu tenaga honorer yang penghasilannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD dan bekerja di instansi pemerinta minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per Januari tahun 2006.

Seleksi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012. Penyeleksian tenaga honorer K2 ini dilakukan dengan tes tertulis pada tahun ini, sementara pengangkatan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan.

Tags: Diundur, Honorer, Seleksi, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 05 Juni 2013

Dahlan setuju pemecatan PNS yang tidak produktif selama 4 tahun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal mendukung sepenuhnya rencana pemerintah meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk memecat PNS yang empat tahun tidak produktif dan berkinerja maksimal.

“Memang ada aturan begitu (PNS dipecat), kalau ada bagus,” ucap Dahlan ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (19/5).

Sejalan dengan rencana tersebut, Dahlan juga akan mengubah sistem kerja di perusahaan pelat merah. Dahlan meminta kepada masing-masing direksi BUMN untuk menghindari pegawai yang digaji tinggi tapi bermalas-malasan sedangkan yang rajin justru digaji kecil. Menurutnya, ini berdampak pada rasa ketidakadilan.

“Masing-masing BUMN saya minta mengubah sistem untuk menghindari kejadian karyawan gaji besar yang tidak produktif, ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Dan menerapkannya lebih mudah di korporasi (dibandingkan PNS),” jelas Dahlan.

Selama ini masalah karyawan outsourcing di perusahaan pelat merah adalah ketidakadilan. Karyawan outsourcing yang digaji lebih kecil justru bekerja lebih keras dibanding karyawan tetap yang mempunyai gaji lebih besar.

Dahlan tidak malu-malu membongkar ketidakadilan di perusahaan pelat merah. “Banyak yang bekerja satu ruangan pegawai BUMN tetap bermalasan dan dilihat pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras. Ini ada ketidakadilan,” tutup Dahlan.

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

Tags: Dahlan, pemecatan, produktif, selama, Setuju, Tahun, Tidak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:50 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


SBY Pimpin Rapat RUU ASN Bakal Seharian

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih memimpin rapat terbatas dengan menterinya yang membahas  Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil dan Negara (RUU ASN), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Rapat yang dimulai pk. 10:30 WIB akan dilanjutkan sampai sore nanti. Rapat ini dihadiri Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan yang lainnya.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden hari ini rapat membahas RUU ASN untuk mendapatkan paparan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Namun, rapat ini belum selesai dan masih akan dilanjutkan atau dibahas dalam 2-3 kali kabinet terbatas lagi,” papar Julian.

Karena, kata Julian, dalam pembahasan tadi masih beberapa hal yang substansif dalam ruu yang diusulkan pemerintah perlu dimatangkan kembali sebelum disampaikan ke DPR.

“Sementara ini belum bisa memberikan penjelasan yang final terhadap apa yang tadi dibahas dalam rapat  bidang RUU ASN,” papar Julian.

Tags: Bakal, Pimpin, Rapat, Seharian

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:39 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Menkeu baru batal dilantik hari ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, sempat menyatakan pengumuman dan pelantikan Menteri Keuangan (Menkeu) baru menggantikan Agus Martowardojo dilaksanakan hari ini.

Namun Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengumumkan, pelaksanaan pelantikan Menkeu baru belum bisa dilaksanakan.

Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus menggelar rapat sejak pukul 10.30 WIB membahas mengenai RUU Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan Sidang Kabinet Terbatas pukul 13.00 WIB.

“Tidak hari ini. belum hari ini. Tapi nanti pasti diumumkan,” kata Julian.

Saat ditanya sosok yang pantas menempati jabatan tersebut, Julian enggan menanggapi. Dia hanya menjawab, SBY akan mengumumkan langsung sosok yang menjadi menkeu nanti.

Sebelumnya, sumber dari dalam istana menyebut SBY telah memilih mantan dosen Universitas Indonesia itu untuk mengisi kursi bendahara umum yang ditinggalkan Agus Martowardojo. “(Yang diangkat jadi Menkeu) Chatib Basri,” kata sumber tersebut singkat.

Sebelum mengerucut ke Chatib, beberapa nama lain digadang-gadang menjadi calon pengganti Agus. Sebut saja nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Nama lain yang ikut disebut-sebut di antaranya; Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, hingga Wakil Menteri keuangan Anny Ratnawati dan Mahendra Siregar.

Saat ini, posisi menkeu masih dirangkap oleh Hatta Rajasa yang juga menjabat sebagai menteri koordinator perekonomian.

$(document).ready(function(){$(‘.pb_prev’).mouseover(function() {$(‘#pl_prev’).css(“display”,”block”);$(‘#pl_next’).css(“display”,”none”);$(‘#ppc’).css(“display”,”block”);$(‘#pnc’).css(“display”,”none”);});$(‘.pb_next’).mouseover(function() {$(‘#pl_prev’).css(“display”,”none”);$(‘#pl_next’).css(“display”,”block”);$(‘#ppc’).css(“display”,”none”);$(‘#pnc’).css(“display”,”block”);$(‘#pnc’).css(“marginLeft”,”350px”);});});

Tags: batal, dilantik, Menkeu, merdekacom

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:23 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Penipu Beroperasi, Honorer K2 Diminta Berhati-hati

Upaya penipuan oleh oknum dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulteng, mulai terjadi.

Pelakunya, diduga pihak yang benar-benar mengetahui seluk beluk proses pengangkatan CPNS. Diduga ada oknum pegawai negeri yang ikut menjalankan praktik penipuan tersebut.

”Otak penipuan diduga  orang yang mengerti seluk beluk penerimaan. Tetapi yang menjalankan diduga ada oknum pegawai. Hanya saja, hingga saat ini sulit untuk  bisa membuktikannya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Tolitoli Nasrun Abd Latief  di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam melakukan aksinya, oknum tersebut sengaja menyebar pesan  melalui SMS yang berisi  tawaran untuk memudahkan tenaga honorer K2 agar mendapat jaminan untuk  diangkat menjadi PNS.

Jika SMS tersebut mendapat respons dari yang menerima, oknum tersebut kemudian membicarakan langkah selanjutnya, termasuk mematok nilai dana yang harus disediakan oleh tenaga honorer.

Nasrun menegaskan, Pemkab Tolitoli khususnya BKD  tidak pernah menentukan biaya dalam pengangkatan. Pengangkatan dilakukan karena persyaratan mereka sudah cukup, setelah kemudian dinyatakan lulus melalui tes atau ujian.

”Bagi pegawai honorer yang masuk dalam Daftar Tenaga Honorer Kategori 2, mereka akan melalui uji publik dulu. Jika lulus uji publik, kemudian akan mengikuti ujian, baru menjadi CPNS,” kata Nasrun.

Nasrun menambahkan, atas prilaku oknum tersebut membuat Bupati  Tolitoli Saleh Bantilan gerah dan memerintahkan BKD membuat  imbauan resmi tentang adanya upaya penipuan oleh oknum dengan modus penerimaan dan penangkatan CPNS melalui jalur honorer K2.

Lebih lanjut dikatakannya, mekanisme pengangkatan honorer menjadi CPNS dilakukan sesuai persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010, serta dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi BKN dan BPKP.

”Jika ada oknum yang menjanjikan kemudahan, membantu, dan sebagai perantara untuk meloloskan menjadi CPNS, hati-hati, itu pasti penipuan, segera hubungi BKD atau melaporkan ke aparat kepolisian,” tandasnya.

Tags: Berhatihati, Beroperasi, Diminta, Honorer, Penipu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:16 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dahlan Dukung RUU ASN Terkait Kinerja PNSe

Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara. Dimana RUU tersebut menyebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan atau menunjukkan kinerjanya dalam waktu empat tahun maka PNS tersebut akan dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut merespon atas rencana pemerintah tersebut. Hal ini adalah guna meningkatkan kinerja PNS.

“Kalau aturan itu ada tentang PNS dipecat, ya kan itu bagus,” ujar Dahlan Iskan saat di temui di kantor Pertamina, Jakarta

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dibahas sejak 2011, seperti diberitakan sebelumnya sampai saat ini masih mengalami penundaan pembahasan di DPR. Dengan adanya UU ini, maka nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberi rapor.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Eko Prasojo mengatakan pihaknya akan mendorong dipercepatnya Pembahasan RUU ASN tersebut. Pasalnya, masa sidang DPR RI akan  berakhir pada 12 Juli mendatang.

“Masa persidangan akan berakhir 12 Juli kita berharap bisa bekerjasama dengan DPR RI untuk membahas ini semua,” Ungkap Eko Prasojo.

Tags: Dahlan, Dukung, Kinerja, Terkait

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 04 Juni 2013

Perekrutan CPNS, Pemerintah Alokasikan 400 Kursi Khusus

Pada 2013, pemerintah akan merekrut 60.000 orang dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berbagai kementerian, lembaga dan dinas pemerintahan.Dari jumlah tersebut ada 400 kursi khusus dimana 300 kursi disediakan untuk difabel (orang berkebutuhan khusus) dan seratus lainnya untuk putra-putri dari Papua.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” demikian disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo di Jakarta seperti dirilis situs resmi Sekretaris Kabinet, Rabu (1/5).

Kebijakan memberikan kursi khusus bagi calon PNS (CPNS) dari Papua dan para difabel, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara.

Para difabel menurutnya juga memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai PNS.

Khusus untuk keistimewaan yang diberikan kepada warga Papua, kata Eko, dilakukan sebagai upaya meningkatkan jumlah pegawai dari propinsi tersebut dan lebih merekatkan dengan NKRI.

Perekrutan CPNS diperkirakan mulai terselenggara pada bulan Agustus tahun ini. Selain untuk difabel dan pemuda Papua, pemerintah juga akan memberikan kursi CPNS bagi para atlet nasional. Selain itu untuk atlet berprestasi akan dibentuk formasi menjadi pelatih setiap empat tahun sekali dari seribu orang.

“Untuk instansi pemerintah pusat yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum serta fungsi instansi,” tambahnya.

Sementara untuk daerah diprioritaskan guru, tenaga medis dan jabatan yang berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja dan pengandalian jumlah penduduk.

Tags: Alokasikan, Khusus, Kursi, Pemerintah, Perekrutan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:35 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dokumen Palsu, Ribuan Honorer K1 Gagal dapat NIP

Ribuan honorer kategori satu (K1) yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan telah lolos quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Pasalnya, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemeriksaan seluruh berkasnya, ditemukan banyak dokumen palsu.

“Memang banyak honorer K1 yang sudah lolos uji publik, QA,  kita coret dari daftar CPNS dan tidak berhak mendapatkan NIP,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno yang ditemui JPNN di kantornya, Rabu (15/5).

Ia membeber data, dari kuota 71 ribu honorer K1, yang sudah mendapatkan formasi baru mencapai 29 ribu orang. Dari jumlah tersebut, ada 28 ribu honorer yang sudah diusulkan setiap instansi untuk pemberkasan. Namun yang sudah mengantongi NIP baru 27 ribu.

“Hingga hari ini baru sekitar 27 ribu CPNS dari honorer K1 yang sudah ber-NIP. Lainnya belum karena masalah kelengkapan dokumen itu,” terangnya.

Dia menambahkan, dari 29 ribu formasi yang ditetapkan, ada 742 formasi yang tidak diisi oleh daerah. Ada dugaan hal tersebut lantaran daerah tidak bisa menyodorkan data-data otentik tentang honorer K1-nya. Apalagi BKN sebagai penyaring terakhir, sangat memperketat penerbitan NIP.

“Memang masih ada dua ribuan honorer K1 (dari 29 ribu formasi) yang belum mendapatkan NIP. Penyebabnya ya karena banyak dokumen palsu dan tidak memenuhi syarat diangkat CPNS sehingga kita tolak terbitkan NIP. Ada juga beberapa yang belum lengkap dokumennya, sudah kita surati BKD-nya tapi belum dijawab juga. Nah ini bisa juga karena dokumen aslinya memang tidak ada,” bebernya.

Ia meminta daerah tidak main-main dengan data honorer K1. Walaupun sudah lolos verifikasi validasi, uji publik, dan QA, BKN tidak akan menerbitkan NIP bila dokumennya palsu.

“Jangankan itu, yang sudah ber-NIP saja bisa kita batalkan kok kalau ada laporan bahwa CPNS-nya bukan honorer K1. Tentu saja lewat mekanisme penelitian dahulu,” tandasnya.

Tags: Dapat, Dokumen, Gagal, Honorer, Palsu, Ribuan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:44 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Bidan PTT Bisa Mendaftar Kembali atau Jadi PNS

Bidan pegawai tidak tetap yang telah selesai masa tugasnya selama 9 tahun bisa mendaftar kembali. Mereka berpeluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil bila formasi tersedia.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselanno Robert Johan, di Jakarta. Ia memaparkan isi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) mendatangi Istana Presiden. Mereka menolak Permenkes No 7/2013 karena mengatur perpanjangan masa tugas hanya dua kali. Mereka minta masa penugasan diperpanjang dan diangkat jadi PNS.

Menurut Robert, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur Keputusan Presiden (Keppres) No 77/2000 tentang Perubahan atas Keppres No 23/1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT. Dalam keppres itu disebutkan, lama penugasan sebagai PTT adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. ”Dengan demikian, jumlah seluruh masa tugas bidan PTT 9 tahun. Setelah itu berhenti,” katanya.

Permenkes No 7/2013, kata Robert, tidak mengubah esensi masa tugas bidan PTT. Menteri Kesehatan hanya dapat memperpanjang masa tugas bidan PTT paling banyak dua kali penugasan, jadi masa tugas total 9 tahun. ”Setelah itu, bidan bisa mendaftar ulang sebagai bidan PTT atau PNS jika ada formasi,” katanya. Bidan PTT juga bisa menjadi bidan praktik mandiri.

Dalam Permenkes No 7/2013 Pasal 10 disebutkan, agar diangkat kembali sebagai bidan PTT, bidan terkait harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kesehatan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat administrasi, alokasi kebutuhan bidan PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi, dan alokasi anggaran tidak cukup.

Menurut Robert, Kemkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berwenang mengurusi formasi PNS.

Dalam aturan baru, kata Robert, diatur sanksi bagi tenaga medis PTT yang tak melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, juga diatur pengawasan terhadap tenaga PTT secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, PP IBI telah meminta Menkes memprioritaskan bidan yang telah habis masa PTT menjadi PNS pusat bila ada formasi. ”Kami juga memohon Menkes menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memprioritaskan bidan PTT sebagai PNS daerah,” kata Emi.

Saat ini, jumlah bidan PTT di seluruh Indonesia 40.058 orang. Gaji untuk bidan PTT yang bertugas di wilayah terpencil Rp 2,7 juta per bulan, ditambah insentif dari pemerintah daerah. Gaji untuk bidan PTT di wilayah non- terpencil Rp 1,7 juta per bulan.

Terkait dokter PTT yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil, dalam Permenkes No 7/2013, masa penugasan menjadi 2 tahun. Masa tugas bisa diperpanjang satu kali. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 683/2011, masa penugasan dokter 1 tahun dan tidak diatur soal perpanjangan masa tugas.

Tags: Bidan, Kembali, Mendaftar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Masa Jabatan PNS Eselon I-II Dibatasi Hanya 5 Tahun

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo tengah mengkaji rumusan kebijakan baru untuk memperkuat birokrasi pemerintah Indonesia yang semakin kuat. Salah satunya dengan menerapkan masa periode bagi pejabat Eselon I dan II selama 5 tahun.

“Jabatan pimpinan tertinggi atau tingkat Eselon I dan II akan dibatasi selama satu periode atau 5 tahun,” ujar Eko di Jakarta.

Bila masa jabatan itu telah berakhir, kata dia, pejabat tersebut harus kembali melamar jika ingin menduduki posisi yang sama.

“Harus lamar dan ikut seleksi lagi. Kalau tidak lulus bisa ikut lagi dari batas waktu 6 bulan atau downgrade tingkat eselon,” tambah Eko.

Dia menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tanah air yang kerap terkontaminasi oleh unsur kepentingan politik, senioritas dan pangkat.

Di samping itu, pemerintah ingin menggeser sistem kebijakan promosi jabatan dari karir tertutup menjadi sistem karir terbuka yang menguji seseorang melalui kompetensi. Utamanya terdiri dari integritas, wawasan, kebangsaan, kompetensi dasar maupun bidang.

“Rencana ini yang sedang kami bahas dan tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara,” pungkas Eko.

Tags: Dibatasi, Eselon, Hanya, Jabatan, Liputan6com, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 03 Juni 2013

Sekprov: PNS Malas Dipensiunkan

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dari pemkab/pemko mengajukan permohonan pindah ke Pem­prov Sumbar. Terhadap pe­r­mo­honan itu, Pemprov akan menguji kompetensi PNS itu sesuai kebutuhan Pemprov.

“Jumlah PNS yang ingin masuk ke provinsi ratusan orang. Kita tolak dulu mereka. Karena kami harus melihat dulu kebutuhan pegawai. Kita harus tahu kekurangannya di posisi mana dan SKPD mana,” ujar Sekprov Sumbar, Ali As­mar kepada Padang Ekspres usai membuka bimbingan tek­nis kepegawaian di Hotel Axa­na.

Mantan Sekko Padang­pan­jang ini menyebutkan, sepan­jang kompetensinya di­bu­tuh­kan, tidak mustahil Pem­prov mengabulkan per­mo­honan untuk kepindahan tersebut.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perse­tujuan melepas dari instansi tempatnya bekerja. Kemudian, surat rekomendasi dari SKPD yang dapat menerima pegawai tersebut. “Setelah adanya dua hal tersebut, baru diajukan pertimbangan ke gubernur untuk direkomendasikan ikut tes kompetensi. Jika lulus, baru dikabulkan permoho­nannya,” ulas Ali Asmar.

Ali Asmar telah meminta sekretariat Pemprov Sumbar mendata PNS berdasarkan rekam jejaknya. Bagi PNS  yang sering bolos akan direko­mendasikan pensiun dini. Bah­­kan, jika ada yang me­miliki kesalahan berat akan diberhentikan tanpa pensiun.

Kekurangan Pegawai

Sementara, karena keku­rangan pegawai, Pemkab Pasa­man mengusulkan peneri­maan calon pegawai negeri sipil (CPNSD) pada formasi tahun 2013, sebanyak 180 orang.­

Kepala BKD Pasaman, Zul­fahmi mengatakan, BKD Pasa­man mengirim usulan untuk semua formasi, yakni tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Namun, jumlah usulan tersebut masih didominasi oleh tenaga guru SD meng­ingat tenaga itu masih kurang di Pasaman.

Sementara itu, untuk pe­gawai tidak tetap kategori II, pihak BKD Pasaman mengirim 486 orang untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNSD. Mereka akan mengikuti ujian tertulis seperti pelamar umum lainnya.

“Diangkat atau tidaknya dia menjadi CPNS tergantung hasil ujian tertulis nantinya. Jadi, ujian ini bukan formalitas untuk diikuti, tapi seleksi untuk menjadi CPNSD,” ulas­nya. (*)

Tags: Dipensiunkan, Malas, Sekprov

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemko Ajukan 473 Formasi Umum CPNS 2013

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengajukan 473 formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 sesuai kebutahan SKPD kota Binjai  ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB).

“jumlah tersebut berdasakan pengajuan SKPD, berdasarkan analisis jabatan dan masa kerja,” ucap  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah ketika ditemui diruangannya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak pemko Binjai sendiri saat ini masih menunggu surat balasan dari Menpan dan RB.  Pengajuan tersebut sambungnya, dilakukan sesuai surat edaran Menpan dan RB dimana  setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS

“itukan masih usulan ya bisa tetap jumlahnya bisa juga berkurang. Jadi kita tunggu saja surat balasan dari kemetrian terkait,” terangnya.

Mengenai besarnya belanja pegawai Pemko Binjai, Amir optimis, pengajuan CPNS yang bakal diajukan Pemko Binjai diterima Menpan RB. Sebab, menurutnya, saat ini belanja pegawai dan belanja tak langsung Pemko Binjai sudah seimbang 60 persen, 40 persen.

 “Saya rasa, dengan keseimbangan belanja itu, kita sudah bisa mengajukan CPNS baru ke pusat, apalagi saat ini, pengajuan CPNS baru itu, sesuai kebutuhan, bukan hanya sekedar pengajuan saja,” yakinnya.

Namun dirinya, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti kapan penerimaan formasi umum CPNS. “kalau waktunya kita belum tahu kita tunggu saja. Tapi biasanya pembukaan CPNS dilakukan di akhir tahun,” jelasnya.

Tags: Ajukan, formasi, Pemko

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tiga Solusi untuk Beban Legislasi Tahun 2013

Masa sidang IV DPR RI tahun 2012-2013 resmi dibuka pada 13 Mei 2013 lalu. Terkait fungsi legislasi, bobot pembahasan RUU di masa sidang sekarang akan semakin berat.

Kondisi ini terjadi karena tiga alasan. Pertama, banyaknya RUU luncuran dari masa sidang sebelumnya, kedua, ada beberapa RUU memiliki ruang lingkup substansi yang sangat luas, dan ketiga, adanya pembahasan yang berlarut-larut karena perbedaan pendapat yang mendasar antara Pemerintah dan DPR.

“Pembentukan lembaga baru adalah salah satu contoh yang paling sering diperdebatkan dan berulangkali menghambat penyelesaian pembahasan suatu RUU. Polanya, DPR yang mengusulkan pembentukan lembaga baru karena alasan independensi, sedangkan Pemerintah sudah siap dengan penolakan karena alasan efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga bersangkutan yang akan berhimpitan dengan tugas dan fungsi suatu kementerian. Contoh RUU yang terjebak dalam perdebatan semacam itu antara lain RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ibadah Haji, dan RUU Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa(28/5/2013).

Menurut Ronald, beratnya bobot pelaksanaan fungsi legislasi membuat laju DPR di masa sidang IV Tahun 2012-2013 diprediksi akan terus melambat. Selain berkaitan dengan tugas pemilihan pejabat publik, pengawasan, dan anggaran, anggota DPR masih harus berbagi perhatian dengan persiapan menjelang Pemilu 2014.

Saat ini sekitar 90,5% anggota DPR dicalonkan kembali oleh partainya untuk menjadi calon anggota legislatif 2014-2019.

Menghadapi kondisi seperti ini kata Ronald jelas tidak bisa dengan upaya biasa saja. Harus ada serangkaian terobosan mengantisipasi bobot legislasi yang semakin berat.

Ada tiga opsi yang bisa dikedepankan, yaitu melakukan penarikan RUU. Pasal 141 Tata Tertib mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali masa sidang.

Namun pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif, karena dalam Tata Tertib(TATIB) DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total 3 (tiga) masa sidang. Walhasil, saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang.

Konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan.

Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan. Peraturan DPR itu juga memberikan landasan untuk penarikan suatu RUU yang sedang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I.

“Salah satu RUU yang kontroversial dan mendapat penolakan keras dari publik dan bahkan dari berbagai pemangku kepentingan kunci adalah RUU Ormas yang juga sudah melampaui masa pembahasan dan waktu perpanjangan (sudah dibahas selama 1,5 tahun). Beberapa RUU lain yang telah melampaui batas waktu pembahasan adalah RUU Pendidikan Kedokteran dan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (judul diganti menjadi RUU Pencegahan Perusakan Hutan),”ujar Ronald.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pembahasan RUU. Pembahasan RUU saat ini tidak jarang terjebak dalam wilayah teknis, seperti penggunaan titik dan koma dalam suatu kalimat di pasal. Hal itu juga dampak dari penggunaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai alat pembahasan, sehingga metode pembahasan pasal per pasal tidak dapat dihindarkan.

Seharusnya anggota DPR bisa lebih fokus untuk membahas berdasarkan kluster atau pengelompokkan isu dan lebih khusus lagi mengenai pilihan-pilihan atau keputusan politik yang akan dicantumkan dalam RUU tersebut. Perumusan teknis kalimat akan lebih efektif apabila diserahkan kepada tenaga perancang.

Kemudian tidak lupa pula, harus diubah pula pembahasan RUU dari perubahan seluruhnya (UU baru) menjadi hanya revisi (UU perubahan).

Adanya keterbatasan waktu dan materi muatan RUU yang sangat luas membuat DPR harus tepat dalam menentukan, apakah revisi terhadap RUU dilakukan seluruhnya atau cukup sebagian saja (contohnya RUU KUHP dan RUU KUHAP).

“Penentuan strategi itu sebenarnya harus dilakukan pada tahap perencanaan, sehingga beban pembahasan dari suatu RUU sudah bisa diukur,”ujarnya.

Tags: Beban, Legislasi, Solusi, Tahun, untuk

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN yang Atur Lelang Jabatan Mandeg di Tengah Jalan

Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sedang diatur di Undang-undang. Namun pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hal tersebut mandeg di tengah jalan.

“RUU ASN mandeg pembahasannya di pemerintah sudah 2 masa sidang DPR menunggu,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar S.

RUU ASN mengatur banyak hal termasuk menyangkut birokrasi dan jenjang karier PNS. Golnya adalah memperkuat reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi bisa berjalan kalau ditunjang RUU ASN, ada lelang jabatan, transparansi keterbukaan, membabaskan birokrasi dari politik,”katanya.

Lalu kapan RUU ASN akan diteruskan? Belum ada kepastian terkait hal ini.

“Yang jelas mandegnya di pemerintah,” tegasnya.

Tags: Detikcom, Jabatan, Jalan, Lelang, Mandeg, Tengah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 02 Juni 2013

Dahlan Iskan Setuju PNS dan Pegawai BUMN Berkinerja Buruk

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku sangat setuju jika pegawai BUMN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja buruk dipecat saja.

Kementerian Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja buruk.

Dalam aturan ini, PNS akan diberikan surat peringatan I apabila tercatat tidak produktif selama tiga tahun.

Jika satu tahun kemudian kinerja masih buruk, maka Kementerian terkait bisa memberhentikan PNS tersebut.

“Saya sangat setuju dengan aturan itu, karena bagus sekali sehingga tidak terjadi kesenjangan antara pegawai tetap dan pegawai lepas,” terang di Kantor Pertamina, Jakarta.

Selama ini, Dahlan mengaku, terjadi ketidakadilan antara karyawan tetap dan karyawan outsourcing. Pegawai lepas mengeluhkan masih banyaknya pegawai tetap yang tidak produktif.

Untuk itu dia meminta kepada masing-masing perusahaan pelat merah untuk melakukan sistem eliminasi bagi karyawan BUMN yang ketahuan memiliki kinerja buruk.

“Memang ada yang seperti itu, pegawai tetap malas kerja tapi gaji besar, sehingga muncul rasa ketidakadilan dengan karyawan lepas. Makanya masing-masing BUMN diminta jalankan sistem eliminasi bagi karyawan yang gajinya besar tapi tidak produktif,” pungkas Dahlan.

Tags: Berkinerja, Buruk, Dahlan, Iskan, pegawai, Setuju

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Mau Jadi PNS? Pemerintah Cuma Cari Lulusan Terbaik

Pemerintah tengah berupaya untuk memperbaiki sistem seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi birokrasi tanah air dengan lulusan terbaik dari seluruh daerah dengan target minimal 1% dari total populasi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo mengaku, baik buruknya birokrasi tergantung cara pemerintah dalam merekrut pegawainya.

“Kami sedang mencoba memperbaiki seleksi PNS dengan sistem tes. Kami ingin mengajak sarjana di seluruh perguruan tinggi terbaik untuk bergabung menjadi PNS atau birokrasi,” terang dia di Jakarta,

Pasalnya, Eko menambahkan, pemerintah tahun ini menargetkan hanya menerima merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi terbaik untuk masuk dalam birokrasi pemerintah. Sebab banyak tenaga sarjana terbaik Indonesia justru lari ke luar negeri dengan tawaran yang lebih menggiurkan dibanding negaranya.

“Minimal 1% orang terbaik di Indonesia harus masuk di birokrasi seperti negara China. Itu targetnya, kami akan perbaiki dari sisi seleksinya, daya tarik berupa income-nya ditingkatkan,” tandas dia.

Lebih jauh Eko menjelaskan, pihaknya sudah mulai menerapkan standar nilai minimal kelulusan. Diakuinya, sejak zaman kemerdekaa, Indonesia tidak pernah menggunakan standar tersebut sebagai patokan perekrutan PNS.

“Jadi kalau ada formasi atau pelamar 20 orang, nah yang 20 itu diambil semua meskipun nilainya berbeda. Tapi sekarang kalau kami butuh 20 orang, tapi yang lulus hanya 5 orang, ya yang diambil 5 orang itu,” tukas dia.

Eko mengklaim langkah-langkah ini merupakan pertama dalam sejarah Indonesia melalui sistem standar nilai minimal kelulusan. Tahun lalu, pihaknya telah menerapkan sistem tersebut.

Diharapkan ke depan, birokrasi Indonesia akan diisi oleh lulusan berkompeten sehingga dapat meningkatkan kualitas birokrasi.

“Rekrutmen harus bisa mengontrol belanja pegawai, penempatan pegawai yang memiliki integritas untuk mengurangi kebocoran anggaran dan penempatan pegawai berdasar kompetensi yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja,” terang Eko.

Tags: Liputan6com, Lulusan, Pemerintah, Terbaik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:55 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1

Hasil rekomendasi tim audit yang dinakhodai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan protes dari daerah. Akibatnya, 8.724 honorer kategori satu (K1) terkatung-katung nasibnya.

“Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya.

Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.

“Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan,” terangnya.

Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).

Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.

“Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya,” tandasnya.

Tags: Audit, Hasil, Honorer, Kompak, Pemda, Tolak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dahlan Dukung RUU ASN Terkait Kinerja PNS


Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Belum Perlu Merekrut PNS

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diresmikan sebagai daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Kalimantan Timur belum memerlukan pegawai negeri sipil (PNS) baru. Kepala Bagian Humas Pemkab Nunukan, Kaltim, Hasan Basri optimistis, Kaltara belum perlu merekrut PNS. “Pejabat Kaltara bisa diambilkan dari lima kabupaten yang tergabung di Kaltara,” papar Hasan.

Menyinggung pernyataan Mendagri bahwa daerah otonom baru tidak perlu merekrut PNS, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, mengutarakan, sesuai ketentuan provinsi baru belum dibolehkan merekrut pegawai. “PNS-nya nanti direkrut dari PNS provinsi induk dan kabupaten/kota di Kaltim, khususnya dari Kaltara,” ujar Irianto.

Senin lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meresmikan 11 daerah otonom baru, termasuk Kaltara. Selain Kaltara, daerah otonm baru di kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu. Ada lima kabupaten dan satu kota di Kaltim yang bergabung ke Kaltara, yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Ibu kota Kaltara adalah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Tags: belum, Kalimantan, Kaltara, Merekrut, Perlu, Provinsi, Utara

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 01 Juni 2013

Birokrasi Masih Terpaku pada Aturan

Kinerja birokrasi sejauh ini diakui masih digerakkan sistem yang berorientasi pada aturan. Idealnya, kekuatan visi harus menjadi lokomotif birokrasi agar tercipta pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada seminar yang diselenggarakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta.

Acara dalam rangka ulang tahun ke-30 BPKP itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga menjadi salah satu pemateri.

Menurut Eko, birokrasi berorientasi aturan (rule based bureaucracy) adalah sistem administrasi publik yang bertitik berat pada cara berpikir dan bertindak terpaku pada aturan. Dalam sistem ini, sulit dihasilkan aparatur sipil yang inovatif dan berdaya saing.

Sistem tersebut tidak dapat menampung perubahan harapan masyarakat yang sangat cepat berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Alih-alih melaksanakan reformasi birokrasi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya agenda perubahan, tetapi wujudnya di lapangan hampir tidak bisa dirasakan.

Kinerja birokrasi tetap saja tidak maksimal, sumber daya manusia tidak berkualitas, rantai berbelit-belit, yang ujungnya mengorbankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk memotong orientasi kerja pada aturan tersebut, Eko menyampaikan, Indonesia membutuhkan birokrasi berbasis visi, misi, dan performa aparatur. Orientasi ini akan menghasilkan inovasi dan dinamika perubahan.

Untuk menghasilkan birokrat yang bervisi, Eko menawarkan dua poin. Pertama, perekrutan dan penempatan pegawai serta pemimpin lembaga atau SKPD harus mempertimbangkan aspek kompetensi secara komprehensif. Dalam hal ini afiliasi politik harus dihindari. Mekanismenya bisa dengan cara promosi terbuka, seperti lelang jabatan yang dilakukan DKI Jakarta di bawah Jokowi.

“Promosi yang hanya berdasarkan senioritas dan kepangkatan tidak lagi bisa dipertahankan. Sambil memperhatikan kepangkatan, kompetensi tidak boleh diabaikan,” ujar Eko.

Hal kedua, pengembangan profesionalisme aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan. Cara ini pun harus berdasarkan proyeksi potensi dan kompetensi pegawai. Dan negara wajib menjamin pengembangan SDM tersebut.

Jokowi menyatakan, kunci reformasi birokrasi adalah kepemimpinan yang punya kemampuan dan kemauan melihat serta mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Corak kepemimpinan yang relevan adalah kepemimpinan horisontal yang menempatkan rakyat pada posisi setara.

Pemimpin mampu mengomunikasikan diri dan program secara luas serta menindaklanjuti umpan balik dari komunikasi tersebut. Dengan demikian, pemimpin akan melakukan “Semua yang ada di birokrasi adalah manajemen organisasi untuk melayani masyarakat,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Tags: aturan, Birokrasi, Masih, Terpaku

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


MUI Segera Investigasi Sekte Seks Bebas di Kalangan PNS Bandung

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan Bandung berkoordinasi dan berkolaborasi guna mengungkap kebenaran informasi sekte seks bebas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung. Langkah investigasi segera bergulir dalam waktu dekat.

“Satu atau dua hari ke depan, kami akan turun melakukan investigasi. Timnya dari MUI Jabar dan Kota Bandung,” jelas Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung.

Rafani menegaskan, investigasi dilakukan untuk mencari apakah sekte dimaksud menyimpang dari ajaran serta kaidah Islam. Pihaknya secara resmi belum menerima laporan, namun gembar gembor isu sekte seks bebas menjalar ke salah satu instansi Pemkot Bandung sudah mendengar.

“Tentu saja langkah awal kami melakukan kroscek dan dialog dengan salah satu kepala kantor di instansi itu. Serta menggali informasi kepada pegawainya,” ucap Rafani.

Menurutnya, aliran serupa yang nama sektenya tidak jelas itu pernah terdengar di Bandung pada 2000-2005. Namun ketika MUI menelusuri, suasana mendadak hening. “Nah, apakah yang sekarang ini ada kaitannya sama yang dulu?”

MUI, sambung Rafani, belum bisa memastikan apakah sekte seks bebas itu benar-benar nyata. “Ya, karena belum ada bukti. Perlu pengkajian juga. Sesat itu jika aliran berbasis agama tapi menyimpang dari ajaran agama. Seperti Surga Eden, Islam Hanif, dan Amanat Keagungan Ilahi. Kalau aliran itu merujuk kepada budaya dan keyakinan lokal tanpa dikaitkan dengan ajaran agama, itu bukan sesat,” tutur Rafani.

Isu kelompok atau sekte seks bebas berawal dari surat edaran berkop Pemkot Bandung dengan materai Rp 6 ribu, stempel, dan tanda tangan salah satu pejabat. Dalam surat edaran itu disebutkan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung memerintahkan sejumlah PNS mengikuti ritual seks bebas di tempat tertentu. Di lampiran, ada 10 nama berikut Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebas di kamar tertentu.

Di dokumen lain, ada salah satu nama PNS berjenis kelamin perempuan yang mendapat piagam penghargaan terkait ritual itu. Tak disebutkan, apa ‘prestasi’ perempuan itu sehingga layak mendapatkan piagam. Keberadaan surat dan dokumen telah dibantah keasliannya oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung, Muhammad Anwar.

Tags: Bandung, Bebas, Investigasi, Kalangan, Segera, Sekte

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:33 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Daerah Fokus Rekrut Honorer K-2

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumbar memprioritaskan rek­rut­men calon PNS dari tenaga honorer kategori 2 (K-2), ke­tim­bang membuka lowo­ngan bagi pelamar umum. Namun begitu, tenaga honorer K-2 yang diajukan pemda Sumbar, relatif besar jumlahnya.

Kepala Badan Kepega­wai­an Daerah Pasaman Barat Muha­yatsyah menegaskan tidak me­ne­rima CPNS melalui jalur umum pada tahun ini. Pemkab Pasbar fokus pada penerimaan CPNS melalui jalur K-2, yang diusulkan seba­nyak 1.478.

“Hingga kini belum ada kepastian tentang penerimaan CPNS 2013. Untuk itu, ke­mungkinan besar kita tidak menerima CPNS melalui jalur umum,” kata Muhayatsyah kepada Padang Ekspres di Simpangampek.

Menurutnya, Pemkab Pas­bar masih membutuhkan se­kitar 800 CPNS untuk pe­nempatan nagari dan keca­matan. Formasi yang dibu­tuhkan adalah tenaga kese­hatan, guru dan penyuluh. Saat ini, jumlah pegawai di Pasa­man Barat sekitar 7.000 orang. “Masih butuh tambahan kare­na banyak daerah terisolir yang belum terjangkau guru atau bidan,” jelasnya.

Untuk formasi guru, kata­nya, Pasbar kekurangan 400 guru SD. “Kita telah mela­yang­kan surat ke Menteri PAN-RB, BKN, dan Mendagri mengenai kekurangan guru SD. Keku­rangan guru SD itu terdiri dari guru kelas sebanyak 350 orang, guru agama 30 orang, dan guru olahraga 20 orang,” kata­nya.

Dia mengingatkan ma­sya­rakat yang berminat menjadi CPNS, tidak tergiur iming-iming orang tertentu yang mengaku bi­sa meloloskan jadi CPNS. “Be­berapa bulan lalu, nama bupati dan kepala BKD Pasbar dicatut dengan alasan bisa dija­di­kan CPNS. Kalau menemui hal itu, segera lapor ke instansi terkait, bila perlu ke polisi,” tegasnya.  

Sedangkan Pemkab Pesisir Selatan, Sekretaris BKD Riko didampingi Kabid Formasi Pe­ngadaan dan Dokumentasi Data Nurlaini menjelaskan tidak menerima CPNS dari jalur umum. Sebab, porsi ang­ga­ran APBD Pessel masih di atas 65 persen untuk gaji PNS.  

“Kita fokus menuntaskan honorer K-2, yang jumlahnya 1.468 orang. Mereka tengah menunggu verifikasi hasil uji publik bulan lalu,” terangnya.

Riko mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan pene­ri­maan CPNS dari Kemen PAN-RB. “Makanya, Pessel belum bisa menentukan sikap peneri­maan CPNS tahun 2013 ini, untuk kategori umum,” ujarnya.

Jumlah PNS Pessel saat ini 8.590 orang. Pessel masih butuh pegawai pada formasi tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Total kebutuhan ideal PNS di Pessel saat ini mencapai 6.871 orang.

“Kita pernah mengusulkan penambahan CPNS kepada pe­me­rin­tah pusat sebanyak 2.821 orang. Rinciannya, tena­ga pen­didik diusulkan 1.421 orang, tenaga kesehatan 230 orang, dan tenaga teknis 1.170 orang. Khu­sus guru, kekura­ngan terjadi pada guru agama, BK dan pen­jas. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, masih kurang tenaga keperawatan dan bidan, tenaga dokter spe­sialis,” ujarnya.

Berbeda dengan Pasaman, mengusulkan 180 orang CPNS dari pelamar umur. Hanya saja, susunan formasi belum ditetap­kan. “Usulan kuota CPNS yang kita ajukan belum turun sampai saat ini,” kata Kepala BKD Pasa­man, Zulfahmi.

Sedangkan untuk tenaga honorer K-2, BKD Pasaman mengajukan 486 orang untuk mengikuti seleksi CPNS. “Di­ang­kat atau tidaknya dia men­jadi CPNS, tergantung hasil ujian tertulis nantinya,” te­rangnya.

Tags: Daerah, Fokus, Honorer, rekrut

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.