Rabu, 01 Mei 2013

Mei, Pengangkatan Honorer K1 jadi CPNS Tuntas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS tahap dua tuntas akhir Mei. Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2).

“Kita berharap masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal Juli, kita sudah bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama honorer K2,” kata Nurhayati, asisten Deputi bidang Aparatur KemenPAN-RB saat menerima rombongan dari Kabupaten Seluma, Tegal, dan Pontianak di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta.

Ditegaskannya, tidak ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada (terutama yang ada pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance (QA) maupun audit tujuan tertentu (ATT).

Saat ini proses pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih berlangsung. Bahkan setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi ATT untuk 12 instansi yang juga bermasalah.

“Ini sudah yang terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir. Kalau kemudian muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima, dan seterusnya itu patut dipertanyakan,” sergahnya.

Untuk penyelesaian honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan dilakukan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga sesuai formasi honorer K2, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan administrasi umum. Sedangkan kelulusannya ditentukan lewat passing grade (pemeringkatan).

Untuk diketahui, sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari hasil verifikasi validasi (verval) dan QA) data honorer kategori satu (K1), ditemukan ada kejanggalan.

Kejanggalan itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.

Adapun 12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak.

Tags: Honorer, Pengangkatan, Tuntas

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:12 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pelaku Penipuan Masuk PNS Dibekuk

 Berhati-hatilah bila Anda diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil dengan membayar sejumlah uang. Di bondowoso, Jawa Timur, seorang ketua LSM dibekuk polisi karena menjanjikan status pegawai negeri sipil. Namun setelah pelaku menerima uang ratusan juta rupiah, korban tak juga menjadi pegawai negeri sipil.

Pelaku, M Saad, warga Desa Tegalpasir, Kecamatan Jambesari ditangkap tim Resmob Polres Bondowoso, Jumat (12/4), setelah menipu sejumlah orang dengan cara mengiming-imingi menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah ratusan juta dibayar, para korbannya tak juga menjadi PNS.

Untuk memperdayai para korbanya, tersangka menunjukan surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan. Setelah membayar sejumlah uang, korbanya diberi seragam PNS dan disarankan untuk mengikuti pelatihan.

Permintaan sejumlah uang pada korbanya pun bervariatif. Ada yang mencapai Rp90 juta  ada yang Rp60 juta dan Rp30 juta. Korban juga diwajibkan lagi mengikuti pelatihan di Tretes, Pasuruan, dan hotel di Situbondo.

Sementara itu berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka pernah divonis pengadilan dan menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2011.

Dalam kasus terdahulu, tersangka menjanjikan belasan korbanya untuk bekerja di Satpol PP Kabupaten Bondowoso.

Saat ini yang mengadukan kasus penipuan tersebut baru tiga korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan, serta beberapa kwitansi pembayaran dari korban pada tersangka.

Dia akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tags: Dibekuk, Masuk, Pelaku, Penipuan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 6:55 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pariaman tak Terima CPNS

Bagi warga Ko­ta Pariaman yang menanti pene­ri­maan CPNS lewat jalur umum, siap-siap kecewa. Sama seperti tahun lalu, ta­hun 2013 ini Pemko Pariaman ti­dak melakukan pene­rimaan CPNS le­wat jalur umum. Sebab, anggaran be­lanja pegawai Pemko Pariaman sudah lebih dari 50 persen dari total APBD.

Kepala BKD Kota Pariaman, Khaidir mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pen­daya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi, bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari jumlah APBD, maka belum boleh melakukan pe­nerimaan CPNS lewat jalur umum.

Selain itu, menurut Khaidir, jumlah honorer kategori 2 Pemko Pariaman, jauh lebih banyak diban­dingkan jumlah pegawai yang pen­siun selama dua tahun terakhir, hal ini juga membuat Pemko Pariaman tidak bisa melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.

Meski demikian, Khaidir menye­butkan sebenarnya Pemko Paria­man membutuhkan pengangkatan CPNS terutama untuk guru. Dengan rincian untuk guru kelas SD seba­nyak 38 orang dan guru BP untuk SMP/SMA sebanyak 18 orang. Na­mun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena memang sudah ada ketentuan dari Kemen PAN-RB.

Honorer K 2 Uji Publik

Sementara itu, pasca­dilaksa­na­kannya uji publik nama-nama ho­noner kategori 2 di Dinas Pendi­dikan Pemuda dan Olahraga (Dis­dikpora) dan Badan Lingkungan Hi­dup, BKD sudah menerima sepu­luh surat sang­gahan dari warga Kota Pariaman.

Surat sanggahan itu, terkait masa kerja sejumlah honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan. Se­hing­ga, masih dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran surat sanggahan tersebut.

“Sesuai aturan Kemen PAN-RB, nama-nama yang terdaftar pada honorer K-2 dilakukan uji publik. Arti­nya, nama-nama tersebut di­umum­kan di dinas terkait, dalam hal ini yang terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Badan Ling­kungan Hidup. Masyarakat diper­silakan turut mengawasi nama-nama honorer K-2 yang lolos itu,” ujarnya.

Uji publik dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak Senin lalu. Jika ada yang tidak memenuhi persya­ratan, bisa melakukan sanggahan ke BKD Pariaman untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Kemen PAN-RB.

Jika sanggahan tersebut benar, ho­norer K-2 tidak bisa mengikuti ujian pengangkatan untuk jadi CPNS. (*)

Tags: Pariaman, Terima

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:28 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Memprihatinkan, Birokrat Korup Terus Bertambah

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo menyesalkan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kian menambah panjang daftar penyelenggara negara, dalam kasus korupsi.

Dia mengaku tak habis pikir, kenapa aparatur negara tidak kapok melihat rekan sejawatnya telah ditangkap KPK. “Entah apa yang dipikirkan para pegawai itu. Apakah dia bermain sendiri, atau dia hanya sebagai boneka. Tapi yang jelas kasus ini harus ditangani secara tepat,” ujarnya, di Jakarta.

Penangkapan tersebut terkait pengurusan izin lahan seluas 100 hektare yang akan digunakan untuk pemakaman elit di Kabupaten Bogor. Kasus ini sekaligus membenamkan harapan masyarakat, khususnya dunia usaha untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam mengurus perizinan.

Peristiwa itu juga melengkapi serial operasi tangkap tangan oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir, dari PNS Pemkot Bandung, PNS Ditjen Pajak, dan kini giliran pegawai Pemkab Bogor. Hal ini semakin membuat miris, dan harus ada langkah-langkah konkret.

Dia mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena itu penanganannya tidak bisa hanya dengan cara-cara biasa. Hal itu sangat terasa di sektor pelayanan publik yang menangani perijinan, seperti izin prinsip penggunaan lahan.

Di sini aturan harus benar-benar transparan, antara pemohon izin dan pemberi pelayanan jangan main mata, dan masyarakat harus ikut mengawasi. Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik sebenarnya telah mengatur semuanya.

“Sebaiknya pelayanan perizinan dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan teknologi informasi (TI), atau pelayanan berbasis elektronik dan menghindari pelayanan tatap muka,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKPM telah membuat surat edaran bersama agar kepala daerah mendelegasikan kewenangannya dalam pelayanan perizinan, termasuk izin prinsip.

“Kalau memenuhi syarat berikan izinnya, tapi kalau tidak memenuhi persyaratan, sampaikan dengan tegas bahwa tidak bisa,” ujar Eko.

Salah satu masalah yang ditemui dalam perizinan seperti yang terjadi di Bogor ini, kata Wamen, biasanya terdapatnya area abu-abu (grey area), yang membuka peluang terjadinya KKN. ***

Tags: Bertambah, Birokrat, Korup, Memprihatinkan, Terus

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 30 April 2013

Birokrasi Ramai-Ramai Lelang Jabatan

Terdapat 39 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah bakal melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang lowong. Promosi secara terbuka itu telah dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menilai, perkembangan itu sangat menggembirakan. Menurutnya,  hal itu merupakan salah satu pengungkit penting dalam reformasi birokrasi yang  tengah menggelinding di berbagai instansi pemerintah.

“Promosi jabatan secara terbuka akan mendekatkan pada merit system, sehingga karir PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih terjamin,” kata Eko Prasojo di kantor Kementerian PAN, Jakarta.

Eko meyakini, promosi terbuka itu juga akan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi yang selama ini banyak terjadi di daerah. Terutama kepada pejabat-pejabat eselon II di kabupaten/kota, dan eselon I di provinsi dan tidak menutup kemungkinan terjadi kepada pegawai eselon III ke bawah.

Menurutnya,  mekanisme pengisian jabatan untuk eselon I dan II  sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB meski masih terdapat beberapa kelonggaran.

Sehingga, sejumlah kementerian masih melakukan promosi terbuka di lingkungan kementerian, kabupaten, atau provinsi. Tetapi ke depan, kalau UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan, untuk pengisian jabatan eselon I dan II harus dilaksanakan secara terbuka dan juga bersifat  nasional.

Tags: Birokrasi, Jabatan, Lelang, RamaiRamai

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:34 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Antisipasi Kecurangan Penerimaan CPNS Pemrov Jalin Kerjasama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berencana menjalin kerja sama antara dua lembaga hukum selama dalam proses penerimaan CPNS 2013 yang dihelat Juli mendatang.Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Tau Toto Tanaranggina.

Menurutnya, kerjasama tersebut dilakukan sebagai transfaransi serta mencegah terjadinya bentuk kecurangan
yang dapat menciderai proses seleksi CPNS.

Namun kendati demikian, sebelum kerjasama itu direalisasikan, pihak Pemprov terlebih dulu harus menerima apa hasil keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) prihal jumlah kuota CPNS yang bakal diterima.

“Kita juga tidak bisa serta merta membangun kerjasama dengan instansi lain sebelum ada jawaban dari pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang menjadi permintaan pihak Menpan dan BKN, terkait seberapa besar usulan jumlah kouta CPNS yang akan diterima tahun ini di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal itu, lanjut Toto semuanya sudah terpenuhi bahkan seluruh berkas yang diminta sudah dilengkapi sebelum kemudian dikirim ke pusat.

“Yang perlu dibahas saat ini adalah berapa jumlah kuota Sulsel yang akan disetujui. Bukan membahas soal seperti apa tindaklanjut dalam mengantisipasi kecurangan atau penyimpangan pada CPNS tahun ini,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses penyeleksian penerimaan CPNS terdapat kecurangan, secara otomatis pihak Pemprov pasti akan melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

Sebaliknya pun begitu, jika pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun suap, hal itu menjadi kewenangannya.

“Sehingga kami memastikan proses penerimaan CPNS tahun ini akan berlangsung ketat. Tak konpensasi, mau dia anak pejabat, semuanya tetap mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun mengenai dimana masyarakat ataupun pendaftar CPNS bisa memperoleh informasi mengenai formasi, atau jurusan apa saja yang diterima.

Kepala Kesbangpol Sulsel itu mengaku, akan mengumumkan pendaftaran CPNS melalui wibesaite BKD Sulsel.

“Bukan hanya itu, pengumuman pendaftaran juga akan kita tempel di papan pengumunan di setiap SKPD,” katanya. (Rud)

Tags: Antisipasi, Jalin, Kecurangan, Kerjasama, Pemrov, Penerimaan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.