Minggu, 02 Juni 2013

32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1

Hasil rekomendasi tim audit yang dinakhodai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan protes dari daerah. Akibatnya, 8.724 honorer kategori satu (K1) terkatung-katung nasibnya.

“Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya.

Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.

“Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan,” terangnya.

Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).

Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.

“Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya,” tandasnya.

Tags: Audit, Hasil, Honorer, Kompak, Pemda, Tolak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dahlan Dukung RUU ASN Terkait Kinerja PNS


Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Belum Perlu Merekrut PNS

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diresmikan sebagai daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Kalimantan Timur belum memerlukan pegawai negeri sipil (PNS) baru. Kepala Bagian Humas Pemkab Nunukan, Kaltim, Hasan Basri optimistis, Kaltara belum perlu merekrut PNS. “Pejabat Kaltara bisa diambilkan dari lima kabupaten yang tergabung di Kaltara,” papar Hasan.

Menyinggung pernyataan Mendagri bahwa daerah otonom baru tidak perlu merekrut PNS, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, mengutarakan, sesuai ketentuan provinsi baru belum dibolehkan merekrut pegawai. “PNS-nya nanti direkrut dari PNS provinsi induk dan kabupaten/kota di Kaltim, khususnya dari Kaltara,” ujar Irianto.

Senin lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meresmikan 11 daerah otonom baru, termasuk Kaltara. Selain Kaltara, daerah otonm baru di kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu. Ada lima kabupaten dan satu kota di Kaltim yang bergabung ke Kaltara, yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Ibu kota Kaltara adalah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Tags: belum, Kalimantan, Kaltara, Merekrut, Perlu, Provinsi, Utara

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 01 Juni 2013

Birokrasi Masih Terpaku pada Aturan

Kinerja birokrasi sejauh ini diakui masih digerakkan sistem yang berorientasi pada aturan. Idealnya, kekuatan visi harus menjadi lokomotif birokrasi agar tercipta pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada seminar yang diselenggarakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta.

Acara dalam rangka ulang tahun ke-30 BPKP itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga menjadi salah satu pemateri.

Menurut Eko, birokrasi berorientasi aturan (rule based bureaucracy) adalah sistem administrasi publik yang bertitik berat pada cara berpikir dan bertindak terpaku pada aturan. Dalam sistem ini, sulit dihasilkan aparatur sipil yang inovatif dan berdaya saing.

Sistem tersebut tidak dapat menampung perubahan harapan masyarakat yang sangat cepat berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Alih-alih melaksanakan reformasi birokrasi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya agenda perubahan, tetapi wujudnya di lapangan hampir tidak bisa dirasakan.

Kinerja birokrasi tetap saja tidak maksimal, sumber daya manusia tidak berkualitas, rantai berbelit-belit, yang ujungnya mengorbankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk memotong orientasi kerja pada aturan tersebut, Eko menyampaikan, Indonesia membutuhkan birokrasi berbasis visi, misi, dan performa aparatur. Orientasi ini akan menghasilkan inovasi dan dinamika perubahan.

Untuk menghasilkan birokrat yang bervisi, Eko menawarkan dua poin. Pertama, perekrutan dan penempatan pegawai serta pemimpin lembaga atau SKPD harus mempertimbangkan aspek kompetensi secara komprehensif. Dalam hal ini afiliasi politik harus dihindari. Mekanismenya bisa dengan cara promosi terbuka, seperti lelang jabatan yang dilakukan DKI Jakarta di bawah Jokowi.

“Promosi yang hanya berdasarkan senioritas dan kepangkatan tidak lagi bisa dipertahankan. Sambil memperhatikan kepangkatan, kompetensi tidak boleh diabaikan,” ujar Eko.

Hal kedua, pengembangan profesionalisme aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan. Cara ini pun harus berdasarkan proyeksi potensi dan kompetensi pegawai. Dan negara wajib menjamin pengembangan SDM tersebut.

Jokowi menyatakan, kunci reformasi birokrasi adalah kepemimpinan yang punya kemampuan dan kemauan melihat serta mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Corak kepemimpinan yang relevan adalah kepemimpinan horisontal yang menempatkan rakyat pada posisi setara.

Pemimpin mampu mengomunikasikan diri dan program secara luas serta menindaklanjuti umpan balik dari komunikasi tersebut. Dengan demikian, pemimpin akan melakukan “Semua yang ada di birokrasi adalah manajemen organisasi untuk melayani masyarakat,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Tags: aturan, Birokrasi, Masih, Terpaku

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


MUI Segera Investigasi Sekte Seks Bebas di Kalangan PNS Bandung

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan Bandung berkoordinasi dan berkolaborasi guna mengungkap kebenaran informasi sekte seks bebas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung. Langkah investigasi segera bergulir dalam waktu dekat.

“Satu atau dua hari ke depan, kami akan turun melakukan investigasi. Timnya dari MUI Jabar dan Kota Bandung,” jelas Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung.

Rafani menegaskan, investigasi dilakukan untuk mencari apakah sekte dimaksud menyimpang dari ajaran serta kaidah Islam. Pihaknya secara resmi belum menerima laporan, namun gembar gembor isu sekte seks bebas menjalar ke salah satu instansi Pemkot Bandung sudah mendengar.

“Tentu saja langkah awal kami melakukan kroscek dan dialog dengan salah satu kepala kantor di instansi itu. Serta menggali informasi kepada pegawainya,” ucap Rafani.

Menurutnya, aliran serupa yang nama sektenya tidak jelas itu pernah terdengar di Bandung pada 2000-2005. Namun ketika MUI menelusuri, suasana mendadak hening. “Nah, apakah yang sekarang ini ada kaitannya sama yang dulu?”

MUI, sambung Rafani, belum bisa memastikan apakah sekte seks bebas itu benar-benar nyata. “Ya, karena belum ada bukti. Perlu pengkajian juga. Sesat itu jika aliran berbasis agama tapi menyimpang dari ajaran agama. Seperti Surga Eden, Islam Hanif, dan Amanat Keagungan Ilahi. Kalau aliran itu merujuk kepada budaya dan keyakinan lokal tanpa dikaitkan dengan ajaran agama, itu bukan sesat,” tutur Rafani.

Isu kelompok atau sekte seks bebas berawal dari surat edaran berkop Pemkot Bandung dengan materai Rp 6 ribu, stempel, dan tanda tangan salah satu pejabat. Dalam surat edaran itu disebutkan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung memerintahkan sejumlah PNS mengikuti ritual seks bebas di tempat tertentu. Di lampiran, ada 10 nama berikut Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebas di kamar tertentu.

Di dokumen lain, ada salah satu nama PNS berjenis kelamin perempuan yang mendapat piagam penghargaan terkait ritual itu. Tak disebutkan, apa ‘prestasi’ perempuan itu sehingga layak mendapatkan piagam. Keberadaan surat dan dokumen telah dibantah keasliannya oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung, Muhammad Anwar.

Tags: Bandung, Bebas, Investigasi, Kalangan, Segera, Sekte

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:33 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Daerah Fokus Rekrut Honorer K-2

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumbar memprioritaskan rek­rut­men calon PNS dari tenaga honorer kategori 2 (K-2), ke­tim­bang membuka lowo­ngan bagi pelamar umum. Namun begitu, tenaga honorer K-2 yang diajukan pemda Sumbar, relatif besar jumlahnya.

Kepala Badan Kepega­wai­an Daerah Pasaman Barat Muha­yatsyah menegaskan tidak me­ne­rima CPNS melalui jalur umum pada tahun ini. Pemkab Pasbar fokus pada penerimaan CPNS melalui jalur K-2, yang diusulkan seba­nyak 1.478.

“Hingga kini belum ada kepastian tentang penerimaan CPNS 2013. Untuk itu, ke­mungkinan besar kita tidak menerima CPNS melalui jalur umum,” kata Muhayatsyah kepada Padang Ekspres di Simpangampek.

Menurutnya, Pemkab Pas­bar masih membutuhkan se­kitar 800 CPNS untuk pe­nempatan nagari dan keca­matan. Formasi yang dibu­tuhkan adalah tenaga kese­hatan, guru dan penyuluh. Saat ini, jumlah pegawai di Pasa­man Barat sekitar 7.000 orang. “Masih butuh tambahan kare­na banyak daerah terisolir yang belum terjangkau guru atau bidan,” jelasnya.

Untuk formasi guru, kata­nya, Pasbar kekurangan 400 guru SD. “Kita telah mela­yang­kan surat ke Menteri PAN-RB, BKN, dan Mendagri mengenai kekurangan guru SD. Keku­rangan guru SD itu terdiri dari guru kelas sebanyak 350 orang, guru agama 30 orang, dan guru olahraga 20 orang,” kata­nya.

Dia mengingatkan ma­sya­rakat yang berminat menjadi CPNS, tidak tergiur iming-iming orang tertentu yang mengaku bi­sa meloloskan jadi CPNS. “Be­berapa bulan lalu, nama bupati dan kepala BKD Pasbar dicatut dengan alasan bisa dija­di­kan CPNS. Kalau menemui hal itu, segera lapor ke instansi terkait, bila perlu ke polisi,” tegasnya.  

Sedangkan Pemkab Pesisir Selatan, Sekretaris BKD Riko didampingi Kabid Formasi Pe­ngadaan dan Dokumentasi Data Nurlaini menjelaskan tidak menerima CPNS dari jalur umum. Sebab, porsi ang­ga­ran APBD Pessel masih di atas 65 persen untuk gaji PNS.  

“Kita fokus menuntaskan honorer K-2, yang jumlahnya 1.468 orang. Mereka tengah menunggu verifikasi hasil uji publik bulan lalu,” terangnya.

Riko mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan pene­ri­maan CPNS dari Kemen PAN-RB. “Makanya, Pessel belum bisa menentukan sikap peneri­maan CPNS tahun 2013 ini, untuk kategori umum,” ujarnya.

Jumlah PNS Pessel saat ini 8.590 orang. Pessel masih butuh pegawai pada formasi tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Total kebutuhan ideal PNS di Pessel saat ini mencapai 6.871 orang.

“Kita pernah mengusulkan penambahan CPNS kepada pe­me­rin­tah pusat sebanyak 2.821 orang. Rinciannya, tena­ga pen­didik diusulkan 1.421 orang, tenaga kesehatan 230 orang, dan tenaga teknis 1.170 orang. Khu­sus guru, kekura­ngan terjadi pada guru agama, BK dan pen­jas. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, masih kurang tenaga keperawatan dan bidan, tenaga dokter spe­sialis,” ujarnya.

Berbeda dengan Pasaman, mengusulkan 180 orang CPNS dari pelamar umur. Hanya saja, susunan formasi belum ditetap­kan. “Usulan kuota CPNS yang kita ajukan belum turun sampai saat ini,” kata Kepala BKD Pasa­man, Zulfahmi.

Sedangkan untuk tenaga honorer K-2, BKD Pasaman mengajukan 486 orang untuk mengikuti seleksi CPNS. “Di­ang­kat atau tidaknya dia men­jadi CPNS, tergantung hasil ujian tertulis nantinya,” te­rangnya.

Tags: Daerah, Fokus, Honorer, rekrut

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN Kunci Menjalankan Pemerintahan yang Efektif

Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan secara sosialogis filosofis lahirnya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) karena birokrasi yang rumit, terkooptasi dan terhegemoni kekuasaan politik tertentu, tertutup, lambat, dan penuh KKN.

“RUU ASN ini merupakan kunci untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, kompeten, dan bertanggung jawab. Saya yakin ke depan akan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik dan birokrasi, yang lebih efektif, efisien, akuntabel, Korpri atau PNS tetap independen, netral dalam politik,” kata Agun Gunandjar dalam diskusi “RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama sekretaris Kemenpan Tasdik Kinanto dan pengamat kebijakan publik Andrinof A. Chaniago di Gedung DPR RI Jakarta.

Agun Gunandjar,  yang juga Ketua  DPP Partai Golkar mengatakan, jika politik anggaran tetap seperti selama ini maka bagaimana pun tak akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Kedua, adalah masalah kepemimpinan atau leadership, di mana setiap pemimpin dari pusat dan daerah itu harus memahami tata kelola negara.

“Dari menteri yang ada sekarang hanya sekitar 10 % yang memahami tata kelola negara. Menkeu pun tak paham bagaimana mengatur APBN Rp 1.600 triliun itu. Untuk itulah lahir RUU ASN ini,” ujar Agun.

Menurut Tasdik, RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal; yaitu kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem.

“Tujuan yang akan dicapai adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat, dan bagaimana sistem ini mendudukkan orang secara obyektif sesuai kompetensinya,” kata Tasdik.

Andrinof menegaskan jika dengan pemilu berbiaya tinggi dan suburnya politik dinasti sekarang ini, maka akan menyuburkan rekruitmen pegawai negeri sipil atau PNS bermotive politik atau KKN. Karena itu, kalau ingin mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, akuntabel, efisien, taransparan, dan bertanggung jawab, maka proses rekruitmen pegawai itu harus diperbaiki.

“Birokrasi itu tak bisa diperbaiki dengan tingginya gaji, remunerasi, dan sebagainya. Apalagi proses rekruitmen pegawai selama ini memang tidak melalui mekanisme yang transparan, tidak kompeten, juga tak akuntabel, sehingga kata Menpan Abu Bakar, pegawai yang kompeten hanya 5 %. Itu kan sangat memprihatinkan,” kata Andrinof.

Selain itu lanjut Andrinof, konsekuensinya jika berniat memperbaiki mekanisme rekruitmen yang transparan, maka sumber-sumber rekruitmen yang lain seperti sekolah-sekolah pemerintahan dan kedinasan, yang selama ini dijamin kelulusannya sebagai PNS, semua itu harus diatur dengan matang.

“Kalau tidak, maka pegawai itu malah membuat geng-geng di birokrasi,” ujarnya.

Tags: Efektif, Kunci, Menjalankan, Pemerintahan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:11 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.