Selasa, 04 Juni 2013

Masa Jabatan PNS Eselon I-II Dibatasi Hanya 5 Tahun

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo tengah mengkaji rumusan kebijakan baru untuk memperkuat birokrasi pemerintah Indonesia yang semakin kuat. Salah satunya dengan menerapkan masa periode bagi pejabat Eselon I dan II selama 5 tahun.

“Jabatan pimpinan tertinggi atau tingkat Eselon I dan II akan dibatasi selama satu periode atau 5 tahun,” ujar Eko di Jakarta.

Bila masa jabatan itu telah berakhir, kata dia, pejabat tersebut harus kembali melamar jika ingin menduduki posisi yang sama.

“Harus lamar dan ikut seleksi lagi. Kalau tidak lulus bisa ikut lagi dari batas waktu 6 bulan atau downgrade tingkat eselon,” tambah Eko.

Dia menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tanah air yang kerap terkontaminasi oleh unsur kepentingan politik, senioritas dan pangkat.

Di samping itu, pemerintah ingin menggeser sistem kebijakan promosi jabatan dari karir tertutup menjadi sistem karir terbuka yang menguji seseorang melalui kompetensi. Utamanya terdiri dari integritas, wawasan, kebangsaan, kompetensi dasar maupun bidang.

“Rencana ini yang sedang kami bahas dan tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara,” pungkas Eko.

Tags: Dibatasi, Eselon, Hanya, Jabatan, Liputan6com, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 03 Juni 2013

Sekprov: PNS Malas Dipensiunkan

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dari pemkab/pemko mengajukan permohonan pindah ke Pem­prov Sumbar. Terhadap pe­r­mo­honan itu, Pemprov akan menguji kompetensi PNS itu sesuai kebutuhan Pemprov.

“Jumlah PNS yang ingin masuk ke provinsi ratusan orang. Kita tolak dulu mereka. Karena kami harus melihat dulu kebutuhan pegawai. Kita harus tahu kekurangannya di posisi mana dan SKPD mana,” ujar Sekprov Sumbar, Ali As­mar kepada Padang Ekspres usai membuka bimbingan tek­nis kepegawaian di Hotel Axa­na.

Mantan Sekko Padang­pan­jang ini menyebutkan, sepan­jang kompetensinya di­bu­tuh­kan, tidak mustahil Pem­prov mengabulkan per­mo­honan untuk kepindahan tersebut.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perse­tujuan melepas dari instansi tempatnya bekerja. Kemudian, surat rekomendasi dari SKPD yang dapat menerima pegawai tersebut. “Setelah adanya dua hal tersebut, baru diajukan pertimbangan ke gubernur untuk direkomendasikan ikut tes kompetensi. Jika lulus, baru dikabulkan permoho­nannya,” ulas Ali Asmar.

Ali Asmar telah meminta sekretariat Pemprov Sumbar mendata PNS berdasarkan rekam jejaknya. Bagi PNS  yang sering bolos akan direko­mendasikan pensiun dini. Bah­­kan, jika ada yang me­miliki kesalahan berat akan diberhentikan tanpa pensiun.

Kekurangan Pegawai

Sementara, karena keku­rangan pegawai, Pemkab Pasa­man mengusulkan peneri­maan calon pegawai negeri sipil (CPNSD) pada formasi tahun 2013, sebanyak 180 orang.­

Kepala BKD Pasaman, Zul­fahmi mengatakan, BKD Pasa­man mengirim usulan untuk semua formasi, yakni tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Namun, jumlah usulan tersebut masih didominasi oleh tenaga guru SD meng­ingat tenaga itu masih kurang di Pasaman.

Sementara itu, untuk pe­gawai tidak tetap kategori II, pihak BKD Pasaman mengirim 486 orang untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNSD. Mereka akan mengikuti ujian tertulis seperti pelamar umum lainnya.

“Diangkat atau tidaknya dia menjadi CPNS tergantung hasil ujian tertulis nantinya. Jadi, ujian ini bukan formalitas untuk diikuti, tapi seleksi untuk menjadi CPNSD,” ulas­nya. (*)

Tags: Dipensiunkan, Malas, Sekprov

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemko Ajukan 473 Formasi Umum CPNS 2013

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengajukan 473 formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 sesuai kebutahan SKPD kota Binjai  ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB).

“jumlah tersebut berdasakan pengajuan SKPD, berdasarkan analisis jabatan dan masa kerja,” ucap  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah ketika ditemui diruangannya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak pemko Binjai sendiri saat ini masih menunggu surat balasan dari Menpan dan RB.  Pengajuan tersebut sambungnya, dilakukan sesuai surat edaran Menpan dan RB dimana  setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS

“itukan masih usulan ya bisa tetap jumlahnya bisa juga berkurang. Jadi kita tunggu saja surat balasan dari kemetrian terkait,” terangnya.

Mengenai besarnya belanja pegawai Pemko Binjai, Amir optimis, pengajuan CPNS yang bakal diajukan Pemko Binjai diterima Menpan RB. Sebab, menurutnya, saat ini belanja pegawai dan belanja tak langsung Pemko Binjai sudah seimbang 60 persen, 40 persen.

 “Saya rasa, dengan keseimbangan belanja itu, kita sudah bisa mengajukan CPNS baru ke pusat, apalagi saat ini, pengajuan CPNS baru itu, sesuai kebutuhan, bukan hanya sekedar pengajuan saja,” yakinnya.

Namun dirinya, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti kapan penerimaan formasi umum CPNS. “kalau waktunya kita belum tahu kita tunggu saja. Tapi biasanya pembukaan CPNS dilakukan di akhir tahun,” jelasnya.

Tags: Ajukan, formasi, Pemko

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tiga Solusi untuk Beban Legislasi Tahun 2013

Masa sidang IV DPR RI tahun 2012-2013 resmi dibuka pada 13 Mei 2013 lalu. Terkait fungsi legislasi, bobot pembahasan RUU di masa sidang sekarang akan semakin berat.

Kondisi ini terjadi karena tiga alasan. Pertama, banyaknya RUU luncuran dari masa sidang sebelumnya, kedua, ada beberapa RUU memiliki ruang lingkup substansi yang sangat luas, dan ketiga, adanya pembahasan yang berlarut-larut karena perbedaan pendapat yang mendasar antara Pemerintah dan DPR.

“Pembentukan lembaga baru adalah salah satu contoh yang paling sering diperdebatkan dan berulangkali menghambat penyelesaian pembahasan suatu RUU. Polanya, DPR yang mengusulkan pembentukan lembaga baru karena alasan independensi, sedangkan Pemerintah sudah siap dengan penolakan karena alasan efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga bersangkutan yang akan berhimpitan dengan tugas dan fungsi suatu kementerian. Contoh RUU yang terjebak dalam perdebatan semacam itu antara lain RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ibadah Haji, dan RUU Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa(28/5/2013).

Menurut Ronald, beratnya bobot pelaksanaan fungsi legislasi membuat laju DPR di masa sidang IV Tahun 2012-2013 diprediksi akan terus melambat. Selain berkaitan dengan tugas pemilihan pejabat publik, pengawasan, dan anggaran, anggota DPR masih harus berbagi perhatian dengan persiapan menjelang Pemilu 2014.

Saat ini sekitar 90,5% anggota DPR dicalonkan kembali oleh partainya untuk menjadi calon anggota legislatif 2014-2019.

Menghadapi kondisi seperti ini kata Ronald jelas tidak bisa dengan upaya biasa saja. Harus ada serangkaian terobosan mengantisipasi bobot legislasi yang semakin berat.

Ada tiga opsi yang bisa dikedepankan, yaitu melakukan penarikan RUU. Pasal 141 Tata Tertib mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali masa sidang.

Namun pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif, karena dalam Tata Tertib(TATIB) DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total 3 (tiga) masa sidang. Walhasil, saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang.

Konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan.

Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan. Peraturan DPR itu juga memberikan landasan untuk penarikan suatu RUU yang sedang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I.

“Salah satu RUU yang kontroversial dan mendapat penolakan keras dari publik dan bahkan dari berbagai pemangku kepentingan kunci adalah RUU Ormas yang juga sudah melampaui masa pembahasan dan waktu perpanjangan (sudah dibahas selama 1,5 tahun). Beberapa RUU lain yang telah melampaui batas waktu pembahasan adalah RUU Pendidikan Kedokteran dan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (judul diganti menjadi RUU Pencegahan Perusakan Hutan),”ujar Ronald.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pembahasan RUU. Pembahasan RUU saat ini tidak jarang terjebak dalam wilayah teknis, seperti penggunaan titik dan koma dalam suatu kalimat di pasal. Hal itu juga dampak dari penggunaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai alat pembahasan, sehingga metode pembahasan pasal per pasal tidak dapat dihindarkan.

Seharusnya anggota DPR bisa lebih fokus untuk membahas berdasarkan kluster atau pengelompokkan isu dan lebih khusus lagi mengenai pilihan-pilihan atau keputusan politik yang akan dicantumkan dalam RUU tersebut. Perumusan teknis kalimat akan lebih efektif apabila diserahkan kepada tenaga perancang.

Kemudian tidak lupa pula, harus diubah pula pembahasan RUU dari perubahan seluruhnya (UU baru) menjadi hanya revisi (UU perubahan).

Adanya keterbatasan waktu dan materi muatan RUU yang sangat luas membuat DPR harus tepat dalam menentukan, apakah revisi terhadap RUU dilakukan seluruhnya atau cukup sebagian saja (contohnya RUU KUHP dan RUU KUHAP).

“Penentuan strategi itu sebenarnya harus dilakukan pada tahap perencanaan, sehingga beban pembahasan dari suatu RUU sudah bisa diukur,”ujarnya.

Tags: Beban, Legislasi, Solusi, Tahun, untuk

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN yang Atur Lelang Jabatan Mandeg di Tengah Jalan

Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sedang diatur di Undang-undang. Namun pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hal tersebut mandeg di tengah jalan.

“RUU ASN mandeg pembahasannya di pemerintah sudah 2 masa sidang DPR menunggu,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar S.

RUU ASN mengatur banyak hal termasuk menyangkut birokrasi dan jenjang karier PNS. Golnya adalah memperkuat reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi bisa berjalan kalau ditunjang RUU ASN, ada lelang jabatan, transparansi keterbukaan, membabaskan birokrasi dari politik,”katanya.

Lalu kapan RUU ASN akan diteruskan? Belum ada kepastian terkait hal ini.

“Yang jelas mandegnya di pemerintah,” tegasnya.

Tags: Detikcom, Jabatan, Jalan, Lelang, Mandeg, Tengah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 02 Juni 2013

Dahlan Iskan Setuju PNS dan Pegawai BUMN Berkinerja Buruk

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku sangat setuju jika pegawai BUMN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja buruk dipecat saja.

Kementerian Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja buruk.

Dalam aturan ini, PNS akan diberikan surat peringatan I apabila tercatat tidak produktif selama tiga tahun.

Jika satu tahun kemudian kinerja masih buruk, maka Kementerian terkait bisa memberhentikan PNS tersebut.

“Saya sangat setuju dengan aturan itu, karena bagus sekali sehingga tidak terjadi kesenjangan antara pegawai tetap dan pegawai lepas,” terang di Kantor Pertamina, Jakarta.

Selama ini, Dahlan mengaku, terjadi ketidakadilan antara karyawan tetap dan karyawan outsourcing. Pegawai lepas mengeluhkan masih banyaknya pegawai tetap yang tidak produktif.

Untuk itu dia meminta kepada masing-masing perusahaan pelat merah untuk melakukan sistem eliminasi bagi karyawan BUMN yang ketahuan memiliki kinerja buruk.

“Memang ada yang seperti itu, pegawai tetap malas kerja tapi gaji besar, sehingga muncul rasa ketidakadilan dengan karyawan lepas. Makanya masing-masing BUMN diminta jalankan sistem eliminasi bagi karyawan yang gajinya besar tapi tidak produktif,” pungkas Dahlan.

Tags: Berkinerja, Buruk, Dahlan, Iskan, pegawai, Setuju

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Mau Jadi PNS? Pemerintah Cuma Cari Lulusan Terbaik

Pemerintah tengah berupaya untuk memperbaiki sistem seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi birokrasi tanah air dengan lulusan terbaik dari seluruh daerah dengan target minimal 1% dari total populasi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo mengaku, baik buruknya birokrasi tergantung cara pemerintah dalam merekrut pegawainya.

“Kami sedang mencoba memperbaiki seleksi PNS dengan sistem tes. Kami ingin mengajak sarjana di seluruh perguruan tinggi terbaik untuk bergabung menjadi PNS atau birokrasi,” terang dia di Jakarta,

Pasalnya, Eko menambahkan, pemerintah tahun ini menargetkan hanya menerima merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi terbaik untuk masuk dalam birokrasi pemerintah. Sebab banyak tenaga sarjana terbaik Indonesia justru lari ke luar negeri dengan tawaran yang lebih menggiurkan dibanding negaranya.

“Minimal 1% orang terbaik di Indonesia harus masuk di birokrasi seperti negara China. Itu targetnya, kami akan perbaiki dari sisi seleksinya, daya tarik berupa income-nya ditingkatkan,” tandas dia.

Lebih jauh Eko menjelaskan, pihaknya sudah mulai menerapkan standar nilai minimal kelulusan. Diakuinya, sejak zaman kemerdekaa, Indonesia tidak pernah menggunakan standar tersebut sebagai patokan perekrutan PNS.

“Jadi kalau ada formasi atau pelamar 20 orang, nah yang 20 itu diambil semua meskipun nilainya berbeda. Tapi sekarang kalau kami butuh 20 orang, tapi yang lulus hanya 5 orang, ya yang diambil 5 orang itu,” tukas dia.

Eko mengklaim langkah-langkah ini merupakan pertama dalam sejarah Indonesia melalui sistem standar nilai minimal kelulusan. Tahun lalu, pihaknya telah menerapkan sistem tersebut.

Diharapkan ke depan, birokrasi Indonesia akan diisi oleh lulusan berkompeten sehingga dapat meningkatkan kualitas birokrasi.

“Rekrutmen harus bisa mengontrol belanja pegawai, penempatan pegawai yang memiliki integritas untuk mengurangi kebocoran anggaran dan penempatan pegawai berdasar kompetensi yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja,” terang Eko.

Tags: Liputan6com, Lulusan, Pemerintah, Terbaik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:55 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.