Kamis, 11 Juli 2013

Perekrutan CPNS di Solo Raya

“Pemda di wilayah Solo Raya mengabaikan perampingan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD)”

Kendati pemerintah telah mencabut moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), mimpi buruk bagi warga yang ingin menjadi abdi negara, terutama di wilayah Solo Raya, tetap tidak terhindarkan. Khusus pemda di Solo Raya, harapan terhadap perekrutan CPNS 2013 tampaknya tertutup sudah. Pascamoratorium CPNS, perbaikan sistem kepegawaian menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian, baik di kementerian, lembaga, maupun pemda. Pencabutan kebijakan moratorium, bukan lantas semua lembaga bebas merekrut pegawai mengingat tetap ada kebijakan zero growth.

Mekanisme perekrutan CPNS 2013 hanya dapat dilakukan dengan tiga syarat. Pertama; terlebih dulu memiliki peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk 5 tahun ke depannya. Perekrutan harus didukung analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai, dan memiliki pola perekrutan yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel. Kedua; perekrutan hanya untuk kementerian, lembaga, atau pemda dengan anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari APBD. Langkah ini sebagai upaya pemerintah pusat lebih hati-hati menjaga kondisi keuangan. Andai kondisi keuangan di kementerian, lembaga, atau pemda dibiarkan larut demi menambah jumlah pegawai, kebangkrutan lembaga ada di ujung mata. Ketiga; perekrutan hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai langsung wakil presiden.

Ketatnya kebijakan dari pemerintah pusat atas penerimaan CPNS 2013 sebagai langkah pembenahan diri terhadap kebijakan ataupun sistem kepegawaian. Di samping itu, keterpusatan izin pemerintah itu merupakan upaya menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran. Berdasarkan data tahun 2011, dari sejumlah pemda di Solo Raya, ternyata lebih dari 60% alokasi APBD tersedot untuk belanja pegawai. Untuk Pemkab Klaten lebih dari 70% dari total APBD, Pemkot Solo 60%, Pemkab Boyolali 69%, Pemkab Sukoharjo 62,98%, Pemkab Sragen 64,4%, dan Pemkab Karanganyar 75%. Ironisnya, pemda di Solo Raya terlalu lengah pada saat berlangsung kebijakan moratorium CPNS oleh pemerintah pusat. Pertama; pemda lupa untuk berupaya meningkatkan lobi dengan pusat agar meningkatkan dana alokasi umum (DAU) atau alokasi dana ad hoc, misalnya dana alokasi khusus (DAK) atau dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Pemaksimalan SDM Kedua; pemda di Solo Raya abai untuk merampingkan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Para kepala daerah hanya berpikir normatif dengan struktur ideal dan lazimnya sesuai aturan baku.

Pada akhirnya, pemda kelabakan ketika harus menanggung beban anggaran pegawai negeri akibat struktur gemuk birokrasi di pemerintahannya. Ketiga; menekan jumlah PNS. Imbas kebijakan moratorium CPNS dianggap sebagai penerimaan pegawai yang tertunda. Akibatnya, kini banyak pemda di Solo Raya mengangkat tenaga honorer dengan harapan nanti diangkat menjadi PNS. Padahal mereka bisa memaksimalkan SDM yang ada. Keempat; pemda di Solo Raya lupa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada semua sektor. Berbagai potensi daerah minim dikembangkan melalui kreativitas kepala daerah. Kebiasaan yang dilakukan kepala daerah saat ini hanya mengundang investor agar menanamkan modal, dengan harapan pemkab/ pemkot mendapat tambahan retribusi dari pajak. Siapa pun yang minat menjadi pegawai pemerintah, harus bersabar karena saat ini belum rampung analisis beban kerja pegawai dari seluruh kementerian dan lembaga. Analisis beban kerja dibutuhkan untuk memutuskan tentang alokasi dana bagi penerimaan dan gaji PNS baru dalam APBN 2013. Jika pun ada, belum tentu termasuk pemenuhan kuota 60 ribu pegawai yang ditetapkan Kementerian PAN dan RB. Pemkab/ pemkot di wilayah Solo Raya harus menyadari bahwa pencabutan moratorium perekrutan CPNS bukan berarti bebas menerima pegawai baru. Kebijakan pemerintah pusat itu memang didedikasikan untuktidak membangkrutkan pemda di wilayah itu.

Tags: Perekrutan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:12 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Nasib 781 Tenaga Honorer Kategori I di Banten Belum Jelas

Sebanyak 781 tenaga kerja honorer kategori satu (K1), yang bekerja di hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, hingga saat ini statusnya tidak jelas. Padahal, terhadap ratusan tenaga kerja honorer K1 tersebut telah dilakukan audit tujuan tertentu (ATT) oleh tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB).

Hanya saja, hingga saat ini hasil ATT tersebut belum juga diumumkan. Kebimbangan nasib para honorer K1 itu pun semakin panjang, karena Komisi I DPRD Banten menyebutkan bahwa pihak Kempan-RB telah mengirim hasil ATT tersebut ke Pemprov Banten.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi, mengaku belum menerima hasil ATT tersebut. Menurutnya, Pemprov Banten masih menunggu kabar dari Kempan-RB terkait hasil ATT terhadap 781 tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu.

“Sampai sekarang, kita masih menunggu kabar itu. Kita sudah kirim surat ke Kemenpan-RB, namun belum ada balasan sampai sekarang,” tegas Muhadi, di Serang.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Banten justru mengatakan bahwa pihak Kempan-RB sudah mengirimkan hasil ATT honorer K1 Banten pada 30 Juni 2013 lalu. Menurut anggota Komisi I DPRD Banten, Siti Saidah Silalahi, hasil ATT honorer Pemprov Banten itu sudah dikirim ke Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Siti menjelaskan, hasil ATT itu harus diumumkan ke publik lewat website. Menurutnya, selama ini permasalahan honorer K1 Pemprov Banten banyak menemui hambatan, bukan lantaran kelambanan pihak pusat, namun di Pemprov Banten itu sendiri.

“Terkatung-katungnya nasib 781 tenaga honorer K1 di lingkungan Pemprov Banten bukan disebabkan oleh Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Nasional, atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), melainkan (karena) pihak Pemprov Banten itu sendiri,” tegasnya.

Tags: Banten, belum, Honorer, Jelas, Kategori, Nasib, Tenaga

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:50 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU Aparatur Sipil Negara Masih Dibahas di DPR

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Eko Prasojo mengatakan saat ini draft Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) masih dibahas di DPR.

Dia berharap RUU ASN ini segera disahkan paling lambat bulan Juli ini. Draft RUU ASN ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekarang tinggal menunggu pembahasan dengan DPR.

“Draftnya dari awal Juni sudah kelar, Presiden SBY langsung oke, saya harap Juli ini segera disahkan,” ujar dia ketika ditemui dalam acara “Seminar Reformasi Birokrasi” di Auditorium Lembaga Administrasi Negara (LAN)” di Jakarta.

Dia mengatakan, jika RUU ASN ini sudah disahkan menjadi UU, dampaknya bagi PNS akan sangat besar. Menurutnya, kualitas aparatur negara secara tidak langsung akan diuji dalam RUU ASN ini. Jika PNS tidak sesuai kinerja selama 3 tahun, maka akan ada resiko pemecatan.

“Selama ini, PNS itu sekali diangkat, sampai pensiun tidak pernah diberhentikan, padahal kinerja tidak bagus,” ungkap dia.

Tags: Aparatur, BeritaSatu, Dibahas, Masih, Negara, Sipil

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Puasa, PNS Jangan Berleha-leha

“Menjalankan tugas dikala berpuasa merupakan ibadah, sehingga tidak ada alasan untuk bermalas-malasan, khususnya bagi semua PNS yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat,” kata Abubakar saat ditemui di Lembang, kemarin.

Abubakar mengatakan, pelayanan prima kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan dengan baik sesuai standar operasional procedural (SOP) yang telah dimiliki oleh masing-masing instansi sesuai tugas pokok dan fungsinya (tuposi) masing-masing.

Ia juga mengingatkan pada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap tegas terhadap para anak buahnya dengan memberian teguran bahkan saksi  sesuai dengan yang berlaku di setiap satuan kerjanya.

Selain adanya tidakan tegas dari pimpinannya, Abubakar juga sangat berharap adanya pengawasan dari masyarakat luas mengenai kedisiplinan PNS pada saat bulan puasa nanti. Ia juga mengajak media massa untuk lebih tajam lagi dalam memantau sikap para bawahannya.

Hal itu dilakukan agar para PNS itu  ditumbuhkan rasa malu dan tanggung jawab bagi para aparat disamping pengawasan rutin yang dilakukan di bawah kepemimpinannya.

“Jika diperlukan, saya akan mengajak media massa  untuk mengekspos siapa saja atau dinas mana saja yang terlihat tidak serius bekerja pada saat menjalankan ibadah puasa nanti,” jelas Abubakar.

Meski pun terus mengingatkan agar tidak mengendurkan semangat bekerja, Abubakar menegaskan bahwa pemerintah daerah  melalui dirinya tidak ingin  terlalu memforsir tenaga para bawahannya tersebut.

Agar tidak terlalu memforsir tenaga dan pikiran para bawahannya itu, ia akan  berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) mengenai aturan jam kerja PNS pada saat menjalankan ibadah puasa.

“Kita sesuaikan jadwalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski mereka (PNS) harus tetap serius dan giat dalam bekerja namun saya juga tidak akan terlalu memforsir tenaganya. Sehingga pekerjaan yang mereka lakukan tidak akan mengganggu ibadah puasa para PNS ini,” pungkasnya.

Tags: Berlehaleha, Jangan, Puasa

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:00 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 10 Juli 2013

750 Ribu Honorer K2 Berebut Kursi CPNS 2013

Jumlah honorer kategori dua (K2) yang akan mengikuti tes CPNS pada September mendatang mencapai 750 ribu lebih. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima usulan penambahan data honorer K2.

Padahal per 12 Juni jumlah honorer K2 sudah mencapai 634.856 yang tersebar di instansi pusat 67.290, daerah 537.585, dan tambahan luncuran dari kategori satu (K1) sebanyak 29.981 orang.

“Sampai 12 Juni, honorer K2 yang terdata 634 ribu lebih. Jumlah ini nanti akan terus bertambah hingga menjelang pelaksanaan tes. Kami memperkirakan peserta tes akan mencapai 750 ribuan karena usulan tambahan terus mengalir,” beber SesmenPAN-RB, Tasdik Kinanto di kantornya.

Dijelaskan, terus mengalirnya usulan penambahan honorer K2 akan berpengaruh pada penyiapan materi maupun lokasi tes. Anehnya pemerintah belum belum mengambil putusan menutup penerimaan datanya.

“Angka ini memang masih terus bergerak maju. Sementara ini kami masih menerima saja, yang pasti estimasi kita 750 ribu peserta tes,” ujar Tasdik.

Lebih lanjut dijelaskan, penanganan honorer K2, mengacu pada PP 56 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, honorer  K2 dites tertulis satu kali sesama honorer. Selain itu honorer K2 diwajibkan mengikuti tes kompetensi dasar dan bidang.

“Untuk tenaga pendidikan dan kesehatan setelah ujian tertulis dilanjutkan tes bidang. Selain guru dan tenaga medis, tes bidangnya adalah administrasi umum,” tandasnya.

Tags: Berebut, Honorer, Kursi

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:05 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Wapres: Ada Kelonggaran Moratorium CPNS Kesehatan

Wakil Presiden Boediono menyatakan, untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kesehatan sebenarnya ada kelonggaran dan tidak seketat bidang lainnya yang mesti dilakukan moratorium (penghentian sementara).

“Bidang kesehatan ada kelonggaran dalam menambah jumlah tenaga medis, dan tak seketat bidang lain saat diberlakukan moratorium CPNS,” kata Wapres.

Wapres beserta ibu Herawati Boediono dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat salama dua hari. Anggota rombongan terdiri atas Mendagri Gamawan Fauzi, Menpora Roy Suryo dan Wamenkes Ali Ghufron Mukti.

Menurut Boediono, kuncinya ketika seorang yang diangkat harus benar-benar bekerja sesuai tempat ditetapkan atau ditugaskan saat pengangkatan. “Soalnya ada di bidang tenaga pengajar, namanya ada di suatu sekolah tetapi ketika dicek tak ada. Makanya bidang kesehatan jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya

Dalam kesempatan itu, Wapres menyampaikan bahwa moratorium penerimaan pegawai di bidang lain dan memperketat persyaratannya dalam rekrutmen bertujuan untuk penataan. Tujuannya, tambah dia, agar tak terjadi seperti di masa lalu dimana terdapat ada tenaga honorer yang diangkat begitu saja sehingga  berdampak terhadap beban keuangan.

Wamenkes Ali Ghufron Mukti menambahkan, pihaknya akan tetap memberi bimbingan dan perlindungan terhadap korp perawat. “Tetapi tentunya harus diatur. Aturan yang dibuat tentu bukan untuk masing-masing profesi, tapi mencakup berbagai profesi,” katanya.

Ia mengatakan, Kemenkes akan terus mendorong dan memikirkan bagaimana perawat ke depan, karena kebutuhannya tidak saja untuk lokal, nasional tetapi juga skala global. “Kita sudah ada perjanjian dengan Jepang untuk mengirimkan sebanyak seribu perawat, tapi baru terpenuhi 250 orang,” katanya.

Tags: Kelonggaran, Kesehatan, Moratorium, Wapres

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:41 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selama puasa, jam kerja PNS DKI didiskon 1,5 jam

Selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikurangi 1,5 jam. Pengurangan jam tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim beribadah di bulan suci tersebut.

“Jadi di hari biasa PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga di Balaikota Jakarta.

Peraturan telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam peraturan tersebut menyebutkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.

Selama ini, PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka selama bulan puasa, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, jam kerja di hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu. Surat edaran MenPAN RB tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan itu akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan gubernur.

“Sesegera mungkin akan dikeluarkan SK Gubernur dan langsung disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI,” katanya.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Bappeda itu mengimbau PNS untuk tetap menjaga disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan. Bagi PNS yang tertangkap mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tak hanya itu, tunjangan kinerja PNS yang tidak disiplin juga akan dipotong.

Tags: didiskon, Kerja, Puasa, selama

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:40 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.